UTUSANINDO.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mengatakan, evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah di Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan sekaligus dapat merancang pelaksanan program dan kegiatan pembangunan bidang lingkungan hidup ke depannya.
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi merupakan perencanaan penyebaran dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional, yang merupakan bagian dari rangkaian rencana pembangunan daerah materi muatannya harus menjadi acuan dari penyusunan jangka panjang dan pembangunan jangka pendek, jangka menengah serta merupakan bagian dari integrasi dalam pembangunan ekonomi yang akhirnya dapat mempengaruhi perencanaan dari berbagai sektor.
“Konsep tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa lingkungan beserta komponen didalamnya memiliki peran dalam mendukung kehidupan yang selama ini belum dipertimbangkan dalam sistem ekonomi di daerah,” ujar
Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi diantaranya terjaminnya ketersediaan air untuk kehidupan dan pembangunan berkelanjutan.
Terjaminnya lingkungan hidup bagi produksi pangan dan pengembangan ekowisata bersih seta berkelanjutan.Terjaminnya keaneka ragaman hayati dan kelestarian ekosistem esensial kemudian minimnya resiko bencana lingkungan hidup yang ditanggung warga masyarakat.
Terintegrasi kearifan lokal dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, terjaminnya kesinambungan fungsi lingkungan hidup antara hulu dan hilir. “Kami sangat mengapresiasi keinginan pemerintah daerah untuk terus bersinergi dengan pansus dalam pembahasan selanjutnya guna sinkronisasi pengaturan dan harmonisasi materi muatan ranperda ini,” ungkapnya.
Terjaminnya kelestarian situs warisan dunia, terwujudnya tata kelola persampahan berbasis pengurangan pemanfaatan daur ulang.
Dengan ditetapkannya rencana peraturan daerah serta rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar dapat menjadi perlindungan daerah diharapkan senatiasa akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan lingkungan hidup serta memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup didaerah.
Selain itu, juga menjadi dasar dari penyusunan dibuat dalam rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan juga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD). “Selanjutnya untuk organisasi perangkat daerah agar segera menyiapkan peraturan gubernur sebagai peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah yang dimaksud, sehingga perda yang telah ditetap tersebut dapat diaplikasikan,” tegasnya.
Pengelolaan Lingkungan Secara Umum Haruslah Instansi lingkungan hidup Kab/Kota dan provinsi secara terpadu maupun parsial melakukan pengawasan dan pengendalian limbah domestik guna meminimalisir dampak limbah domestik terhadap media lingkungan. Pelaksanaan pengawasan dan atau penanganan pengaduan jika terdapat ketidaktaatan dan/atau pelanggaran agar dilaksanakan tindak lanjut dengan penerbitan sanksi administrative dan/atau upaya hukum lainnya.
Kabupaten yang memiliki ekosistem gambut (Agam, Pasaman Barat dan Pesisir Selatan) dan Kabupaten/Kota yang memiliki ekosistem magrove (kota Padang, Kota Pariaman, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Kep. Mentawai, Kab. Padang Pariaman, Kab. Agam dan Kab. Pasaman Barat) mengakomodir kegiatan terkait pengawasan dan pengendalian kerusakan gambut/mangrove dan mengawal pengintegrasian pengelolaan ekosistem gambut/mangrove dalam revisi tata ruang wilayah masing-masing Kab/Kota.
.Menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bagi Kabupaten/Kota yang telah menyusun Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup berbasis Jasa Ekosistem.
Optimalisasi pemenuhan Izin termasuk kesesuaian dengan Tata Ruang untuk kegiatan yang telah operasional baik yang berlokasi di darat maupun 0-12 Mil Laut
Peningkatan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim pada lokasi yang telah ditetapkan sebagai kampung iklim dan penyampaian laporan IGRK setiap tahun sesuai amanat Permen LHK No. P.73/2017.
Agar Kab/Kota menganggarkan biaya Diklat PPLHD.
Kadis LH Sumbar, ada lima misi yang diemban dalam memajukan kinerja Dinas LH Sumbar, pertama, mewujudkan penurunan beban pencemaran dan pengendalian kerusakan lingkungan hidup, kedua mewujudkan Penaatan Hukum Lingkungan, ketiga mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, keempat meningkatkan pengelolaan sampah dan limbah B3 dan kelima mengembangkan kapasitas lingkungan hidup dan peran serta stakeholder dalam pengelolaan lingkungan hidup.(Humas – Sumbar/zz).
Discussion about this post