UTUSANINDO.COM, PADANG – Kabupaten Agam yang pekan ini viral karena masuk zona merah Covid-19, menjadi perhatian Tenaga Ahli Menteri Kesehatan Dr. dr. Andani Eka Putra, M.Sc. Karena itu, pakar mikrobiologi Unand itu sengaja turun ke nagari untuk memastikan berperannya Posko Nagari dalam pencegahan Covid-19.
Peninjauan lapangan Andani Eka Putra ke Kabupaten Agam dilakukan hari Selasa (25/5) didampingi Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs. H. Syafrizal, MM., Camat Tilatang Kamang Ade Harlien dan Tenaga Ahli Pendamping Dana Desa.
Empat nagari yang ditinjau adalah Nagari Koto Tangah, Nagari Kapau, Nagari Salo dan Nagari Gaduik. “Rata-rata Posko Nagari siap dengan peralatan dasar pencegahan Covid-19 yaitu masker, alat cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan dan baju hazmat. Kesiapan SDM perlu ditingkatkan terutama dalam tracing dan tracking penderita Covid-19 sehingga tidak ada yang luput,” kata Andani Eka Putra.
Selain itu, di nagari perlu disiapkan Rumah Isolasi untuk para penderita Covid-19 yang OTG. Supaya jelas penanganannya. “Kalau dibiarkan isolasi mandiri di rumah, dikhawatirkan tidak disiplin sehingga menular kepada anggota keluarga yang lain,” kata Doktor Andani lagi.
Kepada petugas Posko Nagari yang dikunjungi Doktor Andani dan Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok mengingatkan untuk selalu berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat. Kecepatan pelaporan dan melakukan segera swab terhadap kontak erat sangat membantu untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Pesan penting Doktor Andani Eka Putra adalah agar Posko Nagari berperan aktif terus menerus menggerakkan protokol kesehatan kepada semua orang tanpa terkecuali di nagari. Tidak boleh ada pelanggaran protokol kesehatan karena fatal akibatnya.
“Obat Covid-19 yang paling ampuh adalah mencegah penyebaran virus, caranya dengan mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sering-sering mencuci tangan, menghindari kerumunan, pola hidup sehat dan mengkonsumsi makanan yang bergizi,” kata Dokter Andani, yang sehari-hari adalah Kepala Laboratorium Pusat Diagnostik dan Riset Penyakit Infeksi Unand.
Terhadap penggunaan Dana Desa 2021 untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah dibenarkan secara aturan, baik oleh Peraturan Menteri Desa maupun Peraturan Menteri Keuangan. “Sebanyak 8 persen dari Dana Desa 2021 wajib digunakan untuk penanganan Covid-19 di nagari dan desa,” kata Kadis PMD Sumbar Syafrizal Ucok.
Dana Desa yang 8 persen tersebut bisa digunakan untuk membiayai Posko Covid-19 Nagari, termasuk membiayai Rumah Isolasi yang wajib ada di setiap nagari atau desa. “Keberadaan Rumah Isolasi di nagari sangat penting menghadapi lonjakan penderita Covid. Tidak bisa mengandalkan ruang isolasi di rumah sakit karena mungkin saja penuh,” ujar Syafrizal Ucok lagi.
Sampai minggu terakhir Mei 2021 dari 928 nagari dan desa di Sumbar, sudah hampir 100 persen yang membentuk Posko Nagari untuk pencegahan Covid-19. Diharapkan dengan adanya Posko Nagari maka penerapan protokol kesehatan bisa maksimal, sehingga positivity rate (PR) Sumbar bisa makin kecil. (gk)
Discussion about this post