UTUSANINDO.COM,(PADANG) – Anggota Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari selaku ketua pelaksana mengatakan kegiatan monev KIP merupakan amanat Undang-undang dalam rangka untuk menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ditambahkan Tanti, budaya keterbukaan informasi harus menjadi nafas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik, mulai dari tingkat provinsi hingga ke nagari-nagari.
“Hal ini penting dilakukan untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Apalagi di era saat ini, dimana informasi membanjiri kehidupan masyarakat. Sayangnya, informasi yang diterima masyarakat itu tidak selalu benar, banyak informasi salah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Disinilah peran aktif penyelenggara negara untuk menjadi penawar informasi-informasi sesat,” ujar Tanti di Padang, Juli 2021
Sementara itu, Gubernur Sumbar yang diwakili Kadis Kominfotik Sumbar, Jasman Dt. Bandaro Bendang dalam sambutannya sesaat sebelum membuka monev dan peluncuran aplikasi e-monev menyampaikan bahwa keterbukaan informasi suatu keniscayaan.
“Informasi itu hak masyarakat, kecuali informasi yang bersifat rahasia negara. Tidak dipungkiri memang masih ada badan publik yang sangat tertutup, makanya saya mengusulkan dalam penilaian KIP itu perlu ditambahkan unsur penilaian dari media. Semakin banyak badan publik memberikan informasi ke media, maka semakin bagus KIP badan publik tersebut,” kata Jasman.
Discussion about this post