UTUSANINDO.COM, KASANG – Tampaknya stockpile pasir dan sirtu berlokasi sekitar jalan lingkar Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat disinyalir tidak memiliki izin dan membayar pajak.
“Ada stockpile ilegal dan pengumpul tambang ilegal,” ujar seorang narasumber tidak mau disebutkan nama, karena alasan keselamatannya kepada utusan indo com, Rabu, 1 September 2021.
Menurutnya, berdasarkan datanya telah melakukan verifikasi langsung di lapangan, stockpile tidak mengantongi perizinan ini. Bahkan, papan usaha yang seharusnya dipasang di lokasi stockpile tidak ada, ini dugaan kami,” ujarnya.
Lanjutnya, dia menampung tambang ilegal sungai pasir dan sirtu. Tadi sudah koordinasi dengan Minerba ini pelangaran besar ilegal mining sanksi pidana 5 tahun sanksi denda 5 milyar. Pemiliknya diduga GAPS.
“Dia dinilai langgae undang- undang nomor 7 tahun 2011. Sekarang masih ditumpuk saya dengar mau dikirim ke Mentawai, Rokot,” ujar pria bermata lumayan sipit ini.
Lanjutnya, diduga kuat digunakan untuk landasan pesawat. Lebih kurang tumpukan pasir dan sirtu 10.000 m3 diambail sungai Lubuk Alung.
“Diambil secara manual,” ujarnya.
Hingga berita diterbitkan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
(Ch)
Discussion about this post