UTUSANINDO.COM,(PAINAN) – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME. Melalui pesan whatsAppnya, Selasa (15/06) mengatakan penggunaan standar data mampu menurunkan ambiguitas data yang dihasilkan produsen data.
“Standar data berfungsi sebagai garansi kualitas data itu sendiri selain itu standar data juga mampu menguji efektifitas kegiatan statistik agar kegiatan yang sama tidak dilakukan berulang dan data menjadi lebih mudah untuk dibagipakaikan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, cakupan dari data yang perlu distandardisasi adalah data yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan data tersebut dimanfaatkan untuk membuat kebijakan yang berdampak luas pada masyarakat..
“Melalui standar data, Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah dapat berkoordinasi dan berkomunikasi untuk menghasilkan satu data yang bermanfaat bagi semua pihak,” jelasnya.
Manfaat menggunakan standar data statistik, terutama yang sudah mengacu pada standar internasional menjadi keniscayaan karena standar tersebut sudah berdasarkan praktik terbaik di banyak Negara. Selain itu penggunaan standar data statistik membuat statistik yang dihasilkan dapat dibandingkan secara nasional dan internasional antar periode waktu.
“Manfaat standar statistik baru dapat dirasakan ketika digunakan dengan benar. Oleh karenanya standar data statistik harus dikelola secara tepat oleh unit organisasi yang ditunjuk untuk memastikan standar statistik dirumuskan, disepakati, dipromosikan, dipahami sepenuhnya dan digunakan secara efektif. Standar statistik harus selalu dipelihara dan dimutakhirkan agar dapat menangkap perkembangan maupun perubahan yang terjadi. Standar data statistik yang diubah harus dapat diimplementasikan,” tutupnya.
Discussion about this post