UTUSANINDO.COM, PESSEL- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Barat memberikan Sosialisasi Masyarakat Pembelajaran Anti Korupsi (MPAK), dengan tema Froud dalam Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022, Kamis (1/12), di Auditorium Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Painan.
Sosialisasi MPAK pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan ini dihadiri Wakil Bupati Apt.Rudi Hariansyah S.Si sekaligus sebagai keynote speaker dan membuka acara secara resmi, yang dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah yang baik, kompetitif, transparan, dan akuntabel.
Tentunya, proses belanja PJB tersebut dapat dilakukan dengan tetap menjaga kualitas, menecegah upaya penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di OPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Propinsi Sumatera Barat.
Panelis, Afdal Sati Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dalam paparannya, “Kecurangan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan”, dan salah satu strategi yang menjadi tanggung jawab BPKP dalam pencegahan penyimpangan melalui unit layanan pengadaan dan kelompok kerja PBJ dengan indikator keberhasilannya adalah penerapan ISO 37001:2016 atau dikenal dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
“Platform Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi (MPAK) yang diprogramkan BPKP diharapkan dapat menangkal kecurangan atau upaya penyimpangan dalam proses Pengadaan Barang san Jasa yang dilaksanakan,”tuturnya.
Wabub Apt Rudi Hariansyah, A.Si, berkwajiban memberikan arahan kebijakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (fraud) di Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan agar proses PBJ dilakukan dengan baik agar menghasilkan produk yang baik.
Dan pastinya harus sesuai aturan, tanpa intervensi pihak eksternal maupun internal”, melalui Kebijakan 9 (sembilan) Strategi Pencegahan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Rudi Hariansyah mengatakan, Korupsi merupakan kejatahan luar biasa (extraordinary crime), disamping merugikan keuangan negara dapat memberikan dampak negatif pada seluruh program pembangunan; kualitas pendidilan menjadi rendah, kualitas pembangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani.
“Sosialisasi yang kita ikuti hari ini adalah salah satu bentuk pendekatan edukatif dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada kita semua tentang bahaya korupsi dan upaya pencegahan dan pemberantasannya,”ujarnya.
Menurutnya, tiga pilar dalam pemberatantas korupsi itu adalah; edukatif, preventif dan Refresif, harus dilaksanakan secara gigih dan konsisten.
Upaya pemberantasan korupsi membutuhkan kegigihan dan konsistensi yang luar biasa dan butuh orkestrasi kebersamaan luar biasa untuk mencegahnya, butuh inovasi dan kerja sistematis untuk menutup peluang bagi terjadinya korupsi, serta perlu tindakan yang adil dan konsisten untuk menindak para pelaku pidana korupsi.
Relevan dengan tema sosialisasi, Froud dalam Pengadaan Barang dan Jasa (BPJ) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022, harus diakui bahwa Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan wilayah yang rawan terjadinya korupsi.
Untuk itu sangat diperlukan perhatian ekstra dari setiap lembaga yang memiliki kewenangan, tetap konsisten dan gigih mengawal agar tidak terjadi korupsi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa teesebut, dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan sampai serah terima barang.
Discussion about this post