UTUSANINDO.COM, PADANG – Humas PT Angkasa Pura II ( Persero ) KC Bandara Internasional Minangkabau mengatakan, terkait larangan mudik, PT Angkasa Pura II ( Persero ) BIM selaku operator Bandara tentunya akan menjalankan Peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid Nasional.
“Kita bersama pihak terkait di BIM telah melakukan rapat koordinasi,” ujar humas AP II di Padang Pariaman, Senin, 26 April 2021.
Menurut humas AP II BIM, pengelola bandara (AP II BIM) harus segera berkoordinasi dengan Satgas Covid Daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas Covid di bandara sebagai verifikator Dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik.
“Kita Membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021,” ujar humas
Lanjut humas, menetapkan berlakunya persyaratan Dokumen kesehatan (Rapid Test) sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 tahun 2021 dimulai Tanggal 24 April 2021 Pukul 00.01 WIB
“Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh Bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah,” ujarnya.
Adapun peserta rapat Kaotband Wil VI beserta jajaran, AP II BIM, KKP BIM, SM. Lion Group, AM. Citilink dan SM Sriwijaya Air. (Rel)
Discussion about this post