UTUSANINDO.COM, PADANG – Masyarakat Kinali Kabupaten Pasaman Barat ikut hadir di gedung DPRD Provinsi Sumbar kedatangan mereka tak lain untuk mendukung adanya rapat dengar pendapat dengan komisi I DPRD Provinsi Sumbar, terkait konflik tanah ulayat VI Koto Kinali Pasaman Barat dengan PT Laras Inter Nusa (PT. LIN) yang sudah sekitar 20 tahun belum selesai- selesai juga.
Mereka mendukung secara moril, kurang lebih dari 200 orang datang kesini tetap dengan damai dengan menggunakan protokol kesehatan.” ujar Tim lembaga Aliansi Indonesia Sunggono Pada Rabu 31 Maret 2021 diruang khusus I
Sementara itu , katanya Sunggono dari hasil pertemuan rapat tadi dengan komisi I DPRD Sumbar Sunggono mengatakan DPRD Sumbar khusus nya komisi I akan siap memfaslitasi untuk menyelesaikan segera kasus tanah ulayat VI Koto Kinali Pasaman Barat ini yang sudah cukup lama , Sunggono mengatakan mungkin dengan cara musyawarah dan mufakat.
Lebih lanjut, Kuasa hukum masyarakat Kinali Sunggono mengatakan dalam rangka kedepannya pihak DPRD Sumbar komisi I DPRD akan mengadakan rapat internal dengan pihak saksi ahli , tim ahli dan juga mengundang BPN , Dinas Perkebunan terkait dalam rangka merumuskan apa rekomendasi yang akan di sampaikan dalam rapat kedua nanti untuk ditujukan ke Bupati dan Gubernur ,” katanya.
Sunggono mengimbau masyarakat Kinali harus bersabar, Namun poinnya DPRD Sumbar cukup baik untuk melakukan langkah- langkah menyelesaikan.
Ia menyebutkan, karena ini juga menyangkut investasi tentu persoalan tersebut menjadi dilema bagi pemerintah. Namun masyarakat punya haknya, butuh solusi terhadap persoalan ini agar masyarakat VI Koto Kinali mendapatkan hak mereka.
“Akar permasalahan berawal dari penyerahan ulayat seluas 7000 Ha yang dilakukan pada 1989, dan penyerahan kedua tahun 1990 dengan luas juga 7000 Ha. Namun PT. LIN sebagai penerus PT. TSG (Tri Sangga Guna) belum memberikan hak masyarakat VI Koto Kinali sampai sekarang,” terang dia.
Ia mengarapkan solusi bagaimana hak masyarakat bisa diperoleh. Hak investor juga dilindungi , karena investor dibutuhkan di Sumbar. Jalan tengahnya diharapkan bisa diperoleh dengan dijembatani Komisi I DPRD Sumbar melalui musyawarah dan mufakat untuk mengembalikan hak masyarakat yang semestinya bisa diperoleh, dan investor tetap jalan.
“Kalau yang menjadi tuntutan masyarakat ada beberapa skema, kalau ulayat ini salah, bagaimana pengembalikan kepada masyarakat, apakah 50 : 50 berdasarkan luas lahan yang ada sekarang, atau berupa plasma, arternatifnya ada. Investor tidak dirugikan, tidak digusur, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi,”
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Samsul Bahri saat memimpin rapat dengar pendapat dengan masyarakat VI Koto Kinali Pasaman Barat mengatakan masukan dari beberapa pihak telah diperoleh, termasuk juga tim ahli. Untuk itu akan dirumuskan melalui rapat selanjutnya terkait rekomendasi DPRD Sumbar.
“Persoalan ini sudah sangat lama, jadi perlu diteliti lagi sehingga diperoleh penyelesaikan persoalan ini untuk nantinya jadi pedoman bagi Pemkab Pasaman dalam melaksanakan keputusan sebaik-baiknya yang tidak merugikan pihak perusahan, dan hak masyarakat dapat terpenuhi,” terangnya
Ia mengungkapkan, Komisi I DPRD Sumbar tentu akan berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan ini. Diharapkan pada rapat selanjutnya, BPN, dinas kehutanan, PT LIN dan Pemkab Pasaman Barat juga dapat menghadiri.
“Setelah bahan diterima, tim komisi akan mendalami, kita juga akan turun ke bawah, ke DPRD Pasaman Barat, termasuk bupati baru terpilih. Setelah itu baru bisa dicarikan solusinya secara bersama-sama. Kita berupaya bagaimana investor bisa dilindungi, tapi apa yang hak masyarakat juga harus ditepati,” tambahnya pada rapat yang dihadiri beberapa anggota Komisi I DPRD Sumbar dan juga Ketua DPRD Pasaman Barat Parizal Hafni tersebut.(DW)
Discussion about this post