UTUSANINDO.COM, PADANG – Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas mengatakan, kalau banyak sengketa informasi publik setelah Komisi Informasi dianggarkan APBD, HM Nurnas sebut itu Komisi Informasinya bodoh.
“KI bodoh dan tidak bisa melakukan tugas sosialisasi, edukasi penguatan PPID mengelola dan melayani informasi publik. Mesti dan harusnya sengketa informasi publik di KI Sumbar itu nihil,”ujar HM Nurnas saat rapat kerja pembahasan RAPBD 2021 di Istana Bung Hatta Bukittinggi, Sabtu 14 November 2020.
Menurut Nurnas, soal Komisi Informasi dan KPID itu tidak ada kepentingan Nurnas dan Komisi I tapi tok untuk Sumbar provinsi informatif dan mengerakan partisipasi masyarakat Sumbar terhadap Keterbukakan Informasi Publik.
HM Nurnas menekan itu karena ada kecendrungan di setiap tahun pembahasan anggaran dua lembaga bentukan UU di Sumbar ini mucul kesalahpahaman persepsi baik di OPD maupun di TAPD.
“Selalu heboh dan ribut kalau anggaran dua lembaga itu dibahas. Padahal mestinya sudah jelas kebutuhan anggaran setiap tahun dari dua lembaga itu, KI itu sudah delapan tahun terbentuknya di Sumbar,”ujar Nurnas.
Seperti kata Nurnas dalam sesi penggalian pembahasan RAPBD 2020 itu, ada yang beralasan soal tugas KI menyelesaikan sengketa informasi publik.
“Itu keliru, adanya Komisi Informasi Sumbar itu, harus memastikan keterbukaan informasi publik diurus oleh PPID berjalan sesuai UU KIP, Perki 1 tahun 2010 dan Permendagri 3 tahun 2017,”ujar HM Nurnas.
Jika itu targetnya, pemerintah provinsi Sumbar memfasilitasi KI perintah UU 14 tahun 2008 yakni fasilitasi anggaran dan administrasi, Nurnas pun heran.
“Jangan artikan KI tugasnya satu saja yaitu penyelesaian sengketa informasi publik. Harusnya, ada KI dengan tugas supervisi dan mendampingi badan publik kuatkan pengelolaan informasi publik, di Sumbar tidak ada sengketa harusnya,”ujar Nurnas.
Tapi kalau banyak sengketa informasi publik setelah Komisi Informasi dianggarkan APBD, HM Nurnas sebut itu Komisi Informasinya bodoh.
“KI bodoh dan tidak bisa melakukan tugas sosialisasi, edukasi penguatan PPID mengelola dan melayani informasi publik. Mesti dan harusnya sengketa informasi publik di KI Sumbar itu nihil,”ujar HM Nurnas
Bahkan Nurnas di luar pembahasan Sabtu siang ini menegaskan soal fasilitasi anggaran dan administrasi KI di Kominfo Sumbar.
“Jangan dianggap KI itu bawahan Kominfo, kalau begitu anggapannya ini pelanggaran berat UU. Sifat memfasilitasi itu adalah memastikan realisasi program, kegiatan dan anggaran KI sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau program ada, kegiatannya ada dan anggarannya tersedia, tidak ada alasan untuk tidak diakomodir. Ada yang bilang KI kerjanya jalan-jalan saja, itukan kritikan selagi KI bisa mempertanggungjawabkan why not?,”ujar HM Nurnas. (iko)
Discussion about this post