UTUSANINDO.COM AROSUKA— Sidang
pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Solok 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (26/2), telah kelar.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Solok Nofi Candra-Yulfadri sebagai pihak Pemohon,
kini tinggal menunggu keputusan. Apakah akan mengabulkan gugatan Pemohon, atau malah sebaliknya, memenangkan pembuktian KPU Kabupaten Solok dan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu sebagai pihak Termohon dan pihak terkait dalam sengketa pemilihan Bupati Solok tahun 2020.
Sembari menunggu perkembangan Sidang MK, Calon Bupati Solok nomor urut 01 Nofi Candra mengajak masyarakat Kabupaten Solok agar bersabar menunggu hasil dalam sebulan ke depan.
” Pilkada sejatinya sudah selesai, kini tinggal menunggu putusan MK. Mari kita sama-sama saling menghargai dan bersama-sama menunggu hasilnya. Apapun keputusan MK, itulah yang terbaik buat Kabupaten Solok,” kata Nofi Candra, melalui rilisnya, Minggu (28/2).
Sebagai pihak Pemohon, Nofi tentu saja merasa optimistis dengan hasil sidang. Bahkan di antara empat item kemungkinan yang terjadi, apakah gugatan dikabulkan karena telah dibuktikan dengan surat suara rusak, atau diskualifikasi karena dugaan pelanggaran dan money politik atau Pemilihan Suara Ulang (PSU), atau malah ditolak permohonan, dirinya mengajak semua masyarakat agar sama-sama menunggu saja.
Nofi Candra menyerahkan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme di MK. Namun begitu, dari proses sidang yang dilalui, calon Bupati yang diusung partai Nasdem dan PPP ini merasa yakin putusan MK bakal menyatakan PSU.
“Putusan perkara ini akan diperoleh antara tanggal 19 sampai 25 Maret 2021. Apapun hasilnya, itu lah yang terbaik,” ulangnya.
Menyangkut upayanya melakukan gugatan hasil Pilbup Solok ke MK, bukan berarti dirinya tidak siap kalah dalam helat demokrasi. Justru jalur yang ditempuhnya merupakan bagian dari makna demokrasi itu sendiri, karena langkah ini diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 2016 pasal 158 ayat (2) huruf (b) tentang ambang batas perolehan suara yang diajukan ke MK.
Atas dasar itu, gugatan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, telah dua kali di sidang MK dengan Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021.
“Ini rangkaian tahapan terakhir dari proses Pilkada Serentak 2020 yang diatur dalam Undang-Undang. Sejatinya kita melaksanakan tahapan pilkada, bukan soal tidak siap kalah atau siap memang,” papar Nofi Candra.
Gugatan Pilkada Kabupaten Solok ke MK ini, menjadi satu-satunya dari tujuh perkara hasil pilkada di Sumbar yang lanjut ke tahap pembuktian dan sekarang menunggu putusan MK.
Nofi menhimbau agar semua warga Kabupaten Solok berbaur dalam pandangan membangun Kabupaten Solok. Hilangkan perbedaan pilihan, karena sejatinya pilkada sudah selesai.
“Kita tunggu saja hasilnya. Mari sama-sama menghargai upaya hukum ini dengan mempercayakan putusan MK. Jangan mendahului putusan MK. Apapun hasilnya, itu yang terbaik,” ulang Nofi.
(Rel/nc)
Discussion about this post