UTUSANINDO.COM, PADANG – Agenda pembacaan putusan sidang dengan hasil mediasi sengketa informasi antara Pemohon Syarif Isran atas termohon Sekretaris Daerah Kabupaten Agam diwakili Kabid Koperasi MSJ Yanti berakhir lancar dengan Kesepakatan putusan para pihak berdamai.
Sidang Majelis dipimpin oleh ketua KI Nofal Wiska, bersama Komisioner Arif Yumardi dan tanti Endang Lestari berlangsung tertib dan lancar berlangsung diruangan Kantor KI Padang (31/5/2021).
Ketua Majelis Sidang sengketa informasi Nofal Wiska membacakan putusan mediasi menyampaikan bahwa keputusan mediator dalam hal penyelesaian sengketa ini oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi berkeputusan sah dan mengikat.
“Majelis memutuskan kepada termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh pemohon”, sebutnya.
Dibacakan, Pada Sidang pertama sengketa informasi pada Kamis 15 April tentang sengketa Informasi, dilakukan pemeriksaan awal oleh majelis dan pada Sidang kedua tanggal 22 April diputuskan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Dan pada gelaran sidang yang ketiga ini, Majelis Sidang sengketa membacakan hasil putusan yang diambil atas sengketa informasi para pihak dengan jalur mediasi oleh mediator Komisi Informasi
Sementara, Komisioner KI Tanti mengatakan, pada Sidang kedua lalu mediator telah memutuskan kepada termohon harus memberikan informasi yang diinginkan oleh pemohon setelah 14 hari kerja.
“Pada sidang kedua yang lalu , para pihak telah sepakat untuk melanjutkan melalui jalur mediasi oleh mediator “, sebut Tanti
Sebelumnya, termohon Syarif Isran kepada media mengatakan, telah meminta informasi kepada perindag UMKM Kabupaten agam tentang identitas anggota koperasi Mutiara sawit Jaya.
Syarif Isran juga mengaku permintaan tersebut mengatasnamakan pribadi dan kaum suku Tanjung Datuk Majo kayo di Tiku Kabupaten Agam.
“Kami hanya ingin mengetahui siapa saja nama nama dari anggota koperasi Mutiara Sawit Jaya”, ujarnya pada media.
Sedangkan pihak termohon Sekretaris Kabupaten Agam diwakili Kabid koperasi UKM Yanti mengatakan, sesuai dengan kesepakatan 14 hari kerja pihaknya merespon dan telah memberikan jawaban atas permintaan Majelis dan pemohon.
“Tanggal 27 Mei 2021, kami telah mengirimkan jawaban balasan dari surat koperasi dengan tembusan kekantor KI” kata Yanti .
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dan adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Begitu juga dengan kewajiban dari Badan Publik, menyediakan dan melayani permintaan Informasi bagi masyarakat yang membutuhkan. (**)
Discussion about this post