UTUSANINDO.COM, PADANG, – Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, Syarif Isran, dengan Termohon Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di Ruang Sidang KI Sumbar Kamis (22/4/2021), pagi.
Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Noval Wiska, Arif Yumadi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, ini dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon dengan termohon.
Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini sendiri telah dilaksanakan Kamis (15/4)/2021) lalu, namun tak dapat dilanjutkan.
Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari termohon karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.
Dikatakan, Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, pemeriksaan awal legal standing kedua belah pihak, surat kuasa dari termohon sudah ada, maka legal standing-nya sudah terpenuhi. Dalam sidang kali ini lebih pada mencari apakah alasan permohonan informasi dan apa alasan dari termohon membalas surat itu tidak dikuasainya.
“Hari ini, yang diutus dari termohon yakni Ardianti, MM., Kabid Koperasi, Perindag-Kop UKM. Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh pemohon Syarif Isra adalah identitas anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam,” katanya kepada media usai sidang.
Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi pemohon melalui surat resmi menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Dan termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya lagi.
Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya. “Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD sepersen pun, maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No. 14 tahun 2008.
Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif yumardi, mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan pemohon telah kadaluarsa, permohonan dari pemohon terkesan sedikit mengada ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, Informasi yang diminta kepada termohon sama sekali tidak dikuasai oleh termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.
“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator. Mediatornya nanti adalah Arfitriati,” katanya.
Disampaikannya, proses persidangan di KI terdapat pemeriksaan awal yang mana pada proses ini KI wajib menawarkan kedua belah pihak bersedia untuk mediasi. “Biasanya pelaksanaan mediasi di KI berhasil dan menghasilkan kesepakatan mediasi,” tuturnya. (Mel)
Discussion about this post