• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Sekretaris Komisi I DPRD Padang Desak Pemko Tindak Parkir Liar

18 Januari 2021
Sekretaris Komisi I DPRD Padang Desak Pemko Tindak Parkir Liar

UTUSANINDO.COM, PADANG – Sekretaris Komisi II Boby Rustam meninjau langsung lahan parkir dan menjemput aspirasi dari petugas parkir yang ada di beberapa sudut Kota Padang, Senin (18/1).

“Lihat saja sendiri, berdasarkan fakta, Jalan Patimura saja ditempati hanya tiga orang petugas parkir dengan storan hanya 20 ribu rupiah perhari. Faktanya, lebih dari Sembilan petugas parkir yang stand-by di Jalan Patimura ini,” ujar Bobby.

Berita Lainnya

Bunda Reffan bersama Gebu Minang Sukses Bikin Sumbar Malagak Tacelak

KSR PMI Unit UNP Musyawarah Berlangsung Meriah

DPRD Kota Padang Rapat Paripurna Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2022

Setiap petugas parkir yang ada di jalan Patimura di kutip setoran 600 ribu rupiah per bulan/ petugas parkir tanpa ada kwitansi pembayaran. Selain itu, petugas parkir yang stand-by siang hari berbeda dengan petugas parkir yang stand-by pada malam hari.

“Bayangkan, berapa PAD Kota Padang yang banyak hilang dari perpakiran saja. Jelas, ada oknum petugas yang bermain,” paparnya.

Ryan (35) salah seorang petugas parkir yang stand-by di Jalan Patimura memaparkan bahwa, ia harus membayar 600 ribu/bulan yang di bayarkan langsung ke kantor UPTD Perpakiran.

“Saya harus menyetor 600 ribu rupiah/perbulan. Di Jalan Patimura ini lebih dari 9 orang petugas parkir. Selain itu, kita harus membayar jaket petugas parkir ini seharga seratus ribu rupiah,” jelasnya.

Dibilangan Pondok, seorang petugas parkir harus menyetpr tiga juta rupiah ke dinas terkait. Tetapi didalam laporannya, Boby Rustam menjelaskan, petugas itu hanya dikenai setoran hanya 20 ribu rupiah/ hari. “ Kemana lebih dana pembayaran dari petugas parkir tersebut. Apalagi uang yang dibayarkan tanpa disertai kwitansi,” jelasnya.

Boby Rustam menerangkan juga, selama 2020 UPTD hanya sanggup menargetkan pendapatan sebesar 1.346.092.500 dengan 264 titik parkir saja di Kota Padang. Kita lihat sendiri, banyak titik-titik parkir yang sebenarnya harus ada, tetapi dalam pelaporannya tidak seberapa. Siapa yang bermain.

“Saya pinta, Walikota Padang harus mengaudit UPTD Perparkiran Kota Padang. Bukittinggi saja sanggup 5 milyar rupiah pertahun. Jika UPTD Parkir tidak bias memberikan PAD 10 milyar dalam setahun, copot saja semua petugasnya,” tegasnya.

Jika pemerintah dapat mengelola perparkiran ini dengan baik, Boby menjelaskan potensi PAD di sektor perparkiran sangat lah besar dalam menyumbang PAD.

“Walau masih banyak ditemui pungutan liar oleh oknum, tetapi para petugas parkir ini tetap memberikan “upeti” pada petugas agar tetap mendapat izin. Jadi bisa dibayangkan bagaimana skema ruwet dari bisnis yang kadang dipandang biasa saja ini. Terlalu banyak pihak yang mendapat keuntungan dari bisnis yang mungkin menurut banyak orang adalah hal yang sepele. Oleh karena itu dibutuhkan pengelolaan yang sangat professional,” ujarnya.(sus)

Post Views: 301
ShareTweetSend
Previous Post

Pasien Covid-19 Pasaman Barat Kembali Meninggal 1 Orang

Next Post

Dewan Desak Satpol PP Padang Tindak PKL di Badan Jalan dan Trotoar

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS