• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Sekda Pasaman Hadiri Pemeriksaan Interim Atas LKPD TA 2020

2 Februari 2021
Sekda Pasaman Hadiri Pemeriksaan Interim Atas LKPD TA 2020

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pemeriksaan Interim atas laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020 beserta instansi terkait lainnya selama 35 hari dimulai 1 Februari sampai 7 Maret 2021.

UTUSANINDO.COM, PASAMAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pemeriksaan Interim atas laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020 beserta instansi terkait lainnya selama 35 hari dimulai 1 Februari sampai 7 Maret 2021.

Sekretaris Daerah Pasaman Maraondak Harahap mengatakan, tim Pemeriksaan Interim BPK Perwakilan Sumbar melakukan pemeriksaan secara rutin dilakukan tiap tahun. Berdasarkan perintah Bupati Pasaman Yusuf memerintahkan Sekda untuk menerbitkan surat kepada seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemda Pasaman.

Berita Lainnya

Bupati Pasaman Benny Utama Sampaikan Visi dan Misi

Maraondak Jadi Plh Bupati Pasaman

Serah Terima Memori Plh Bupati Pasaman Terapkan Prokes

“Kita telah mempersipakan dan memenuhi apa saja dokumen atau data diperlukan untuk pemeriksaan,” ujar Maraondak di kantornya kepada Utusan Indo com, Selasa, 2 Februari 2021.

Kepala Bakeuda Pasaman Roni mengatakan, hirarki BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan peraturan BPK RI nomor 1/2017 tentang standar pemeriksaan keuangan Negara. Pemeriksaan Interim dan pemeriksaan terperinci.

“pemeriksaan interim dilakukan tahun berjalan atau sebelum laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan pemda kepada BPK. Pemeriksaan interim atas LKPD semester II setelah selesai laporan realisasi semester I, apabila pemeriksaan menemukan permasalahan dapat ditindaklanjuti oleh entitas untuk kepentingan perbaikan LKPD TA 2020,” ujar Roni

Inspektur Pasaman Ihksan mengatakan, bila terjadi kesalahan apa disampaikan Bakeuda, tim pemeriksaan akan menyampaikan manegemen letter sebagai rekomendasi perbaikan.

“Sebelum laporan Pemda belum diaudit diserahkan kepada BPK, ada kewajiban pemda menyerahkan laporan pemda paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, jadi sebelum laporan pemda diserahkan , BPK akan mengawal dengan melakukan pemeriksaan interim,” ujar Ukhsan.

Lanjut Ihksan, setelah laporan keuangan pemda diaudit diserahkan. BPK memberikan opoini kewajaran laporan keuangan tahun anggaran 2020.

“Kesesuain LKPD dengan standar akuntansi pemerintah kecukupan pengungkapan, mereview dan menilai efektifitas sistem penegedalian interium, mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan,” ujarnya.

tampak pemeriksaan BPK RI juga dihadiri asisten pemerintahan umum Joko Rifanto, Inspektur Ihksan, Kepala Bakeuda Pasaman Roni. (chan)

 

Post Views: 411
ShareTweetSend
Previous Post

Bupati Sutan Riska Dorong Generasi Muda Dharmasraya Jadi Prajurit TNI

Next Post

Doni Rahmat Samulo : Perlu Kegigihan Gaet Dana Pusat

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS