UTUSANINDO.COM, PASAMAN – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan pemeriksaan Interim atas laporan Keuangan Pemerintah (LKPD) Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2020 beserta instansi terkait lainnya selama 35 hari dimulai 1 Februari sampai 7 Maret 2021.
Sekretaris Daerah Pasaman Maraondak Harahap mengatakan, tim Pemeriksaan Interim BPK Perwakilan Sumbar melakukan pemeriksaan secara rutin dilakukan tiap tahun. Berdasarkan perintah Bupati Pasaman Yusuf memerintahkan Sekda untuk menerbitkan surat kepada seluruh kepala SKPD dilingkungan Pemda Pasaman.
“Kita telah mempersipakan dan memenuhi apa saja dokumen atau data diperlukan untuk pemeriksaan,” ujar Maraondak di kantornya kepada Utusan Indo com, Selasa, 2 Februari 2021.
Kepala Bakeuda Pasaman Roni mengatakan, hirarki BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan peraturan BPK RI nomor 1/2017 tentang standar pemeriksaan keuangan Negara. Pemeriksaan Interim dan pemeriksaan terperinci.
“pemeriksaan interim dilakukan tahun berjalan atau sebelum laporan keuangan pemerintah daerah diserahkan pemda kepada BPK. Pemeriksaan interim atas LKPD semester II setelah selesai laporan realisasi semester I, apabila pemeriksaan menemukan permasalahan dapat ditindaklanjuti oleh entitas untuk kepentingan perbaikan LKPD TA 2020,” ujar Roni
Inspektur Pasaman Ihksan mengatakan, bila terjadi kesalahan apa disampaikan Bakeuda, tim pemeriksaan akan menyampaikan manegemen letter sebagai rekomendasi perbaikan.
“Sebelum laporan Pemda belum diaudit diserahkan kepada BPK, ada kewajiban pemda menyerahkan laporan pemda paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, jadi sebelum laporan pemda diserahkan , BPK akan mengawal dengan melakukan pemeriksaan interim,” ujar Ukhsan.
Lanjut Ihksan, setelah laporan keuangan pemda diaudit diserahkan. BPK memberikan opoini kewajaran laporan keuangan tahun anggaran 2020.
“Kesesuain LKPD dengan standar akuntansi pemerintah kecukupan pengungkapan, mereview dan menilai efektifitas sistem penegedalian interium, mereview dan menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan,” ujarnya.
tampak pemeriksaan BPK RI juga dihadiri asisten pemerintahan umum Joko Rifanto, Inspektur Ihksan, Kepala Bakeuda Pasaman Roni. (chan)
Discussion about this post