• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Sebanyak 170 Perda Dievaluasi Bapemperda DPRD Sumbar

18 Februari 2021
Sebanyak 170 Perda Dievaluasi Bapemperda DPRD Sumbar

UTUSANINDO.COM,  PADANG– Sebanyak 170 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang masih aktif, tengah dievaluasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Sumbar Syamsul Bahri saat ditemui, Rabu (17/2).

Berita Lainnya

Yayasan Varisha Peduli Bagikan Nasi Bungkus, Sembako dan Pakaian

Dua Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata Nasional, Bupati Pessel Harap Prestasinya Dipertahankan

Bupati Pessel Minta Bamus Nagari Pahami Tupoksi

“ Kita tengah melakukan pengumpulan data, berapa jumlah Perda yang tidak lagi relevan dan berapa Perda yang tidak ditindaklanjuti peraturan gubernurnya, jika tidak memiliki manfaat untuk daerah maka akan dicabut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dia mengatakan sejumlah Perda yang lahir sesuai dengan kebutuhan daerah, harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub), karena secara detail pergub lah yang mengatur hingga teknis penerapan.

Dia mengatakan Bapemperda DPRD sumbar telah rapat bersama biro hukum pemerintah provinsi, proses pendataan tengah berlangsung ketika selesai akan dirapatkan kembali untuk langkah selanjutnya.

Dari data yang diterima dari biro hukum, jumlah Perda Sumbar sebanyak 170, diluar APBD, Pajak dan Retribusi dan SOTK. Dari 170 yang ada 150 diantaranya mengatur tentang kegiatan pemerintahan daerah dan masyarakat.

‘ Dengan jumlah Perda yang ada, jangankan masyarakat dan pelaku usaha. DPRD dan pemerintah daerah tidak terlalu mengetahui keberadaan Perda itu secara substansi, materi dan ruang lingkup,” katanya.

Sementara itu ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Hidayat mangatakan, perlu kajian setiap Perda untuk menjawab apakah regulasi itu masih sesuai kebutuhan daerah atau tidak.

Perkembangan pembangunan daerah selalu dinamis sesuai dengan perkembangan zaman, produk hukum yang dilahirkan tidak boleh berlaku surut agar bisa mengakomodir muatan yang diatur.

Dia mengatakan salah satu faktor yang mengharuskan pemerintah daerah melakukan evaluasi Perda adalah, berlakunya Undang-Undang seperti Omnibus law, apakah mekanisme pembentukan Perda masih seperti konvensional atau pendekatan lain merujuk pada aturan yang lebih tinggi.

“ Seluruhnya bisa saja dipertimbangkan, asalkan objeknya saling mempunyai hubungan satu sama lain,” katanya .

Dia melanjutkan inisiator Perda yang berasal dari pemerintah daerah dan DPRD harus ditelusuri, agar proses evaluasi benar-benar berjalan optimal.

“ untuk Perda yang telah diterapkan, mesti ditinjau melalui praktik yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait,” tutupnya (***)

Post Views: 319
ShareTweetSend
Previous Post

Babak Baru, Pertegas KIP di Seluruh Negeri

Next Post

Genius Umar Apresiasi Aksi Andalan dan Penegak Kwarcab 16 Pramuka Kota Pariaman

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS