UTUSANINDO.COM, PARIAMAN – Rian (10 tahun), merupakan siswa Sekolah Dasar Negeri Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman yang terseret ombak ketika mandi dilaut bersama kerabatnya pada Minggu (21/2/2021), sudah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
Pencaharian korban hilang tersebut dilakukan oleh tim TRC BPBD Kota Pariaman bersama gabungan TNI POLRI, Dishub dan Satpol PP, serta nelayan dan masyarakat setempat dipantau langsung Walikota Pariaman Genius Umar, didampingi Lucy Genius hingga Minggu malam.
Namun karena terkenadala cuaca, pencaharian sempat dihentikan sementara.
Penemuan jasad Rian, diketahui langsung nelayan setempat di Desa Balai Naras, dan langsung di evakuasi oleh Tim TRC BPBD Kota Pariaman, Senin (22/2/2021) pagi, dan dibawa kerumah duka di Desa Ampalu, Kecamatan Pariaman Utara Kota Pariaman.
Menurut penuturan paman korban, Syafriadi Azmar, menjelaskan awalnya pada minggu sore, Rian bersama 4 orang kerabatnya mandi-mandi di pantai Pasir Ampalu, namun karena arus ombak yang kuat, membuat Rian terseret ombak bersama dua orang kerabatnya.
” Beruntung, kedua kerabat korban terselamatkan saat teriakan mintak tolong oleh kerabatnya yang masih berada di pinggir pantai, sehingga membuat beberapa pemuda disekitar lokasi yang tengah bermain bola berhamburan membantu evakuasi, namun Rian dalam hitungan detik terseret langsung arah ke tengah dan tak bisa terselamatkan, ” ujar Syafriadi.
Alhamdulillah, sambung Syafriadi, Senin pagi jasad Rian sudah ditemukan, kami pihak keluarga mengaku ikhlas atas kepergian ponakan kami ini, sehingga jenazah tidak sempat dibawa ke Rumah Sakit melainkan langsung ke rumah duka.
Walikota Pariaman Genius Umar yang mengetahui bahwa jasad sudah ditemukan sampaikan duka mendalam atas meninggalnya Rian tersebut.
” Semoga arwah almarhum diterima disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan oleh Allah SWT, ” ujar Genius ketika mendapat laporan.
Jenazah Rian akan dikebumikan Senin Siang ini di pandam pekuburan Desa Pauh.(KmF/ Fadli)
Discussion about this post