UTUSANINDO.COM, Kepala Dinas Kesehatan Lima Puluh Kota dr. Tien Septino M.Kes dalam laporannya menyampaikan rembuk stunting langkah penting hal yg dilksanakan Pemerintah Daerah, antara Pemda dan masyarakat termasuk non pemerintah.
Adapun dasar ditetapkannya Kab Lima Puluh Kota sebagai lokus stunting, merupakan hasil rancangan penurunan santing di Kabupaten Lima Puluh Kota serta mendeklarasikan dan penandatanganan stunting dalam penurunan stunting ungkap Tien Septino, Rembuk stunting Kabupaten Lima Puluh Kota, menuju Kabupaten Lima Puluh Kota bebas Stunting, diadakan secara tatap muka di aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota dan zoom meeting, Sarilamak, Senin (12/4/2021)
Acara dihadiri Bupati Lima Puluh Kota, Sekretaris Daerah dan Kepala OPD terkait serta stekeholder yang diikuti secara virtual.
Sambutan secara virtual Ditektur singronisasi bina bangda Kementrian Dalam Negeri RI. Budiono Subambng menyampaikan pola asuh anak harus dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah, melakukan rencana kerja dalam penurunan stunting dan menyusun rencana aksi.
Alur pelaksanaan aksi konvergensi untuk mengikuti jadwal reguler perencanaan dan penganggaran daerah, OPD harus bersatu padu dalam aksi konvergensi.
Budiono mengucapkan terima kasih Bupati Lima Puluh Kota telah menerbitkan peraturan bupati tenteng peran nagari konvergensi penanganan stunting di Kab Lima Puluh Kota.
Tujuan rembuk stunting adalah menyampaikan hasil abnalisis stunting, rencana kegiatan penurunan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Bupati Lima Puluh Kota Safarudfin Dt. Bandaro Rajo. SH membuka secara resmi rembuk Stuting dalam sambutan mengamanatkan Kabupaten Lima Puluh Kota telah ditepkan sebagai lokus stunting 2020-2024 didasari stuntung di lok 40,1 persen no 3 di Sumbar
Penertapan ini merupakan tanggung jawab Kepala Daerah pada generasi muda yg ditetapkan stunting ini menjadi isu srategis dan masih rendahnya ipm Kab Lima Puluh Kota 69 persen jauh di rata rata dari Provinsi Sumbar 72 persen, sesuai RPJM kita mewujudkan Kabupaten Lma Puluh Kota yg madani, meningkatkan sdm yg diukur menjadi ipm sebagai tujuan dari visi pertama kita dalam meningkatkan sdm yg berdaya saing dan berkimanan ungkap Safaruddin.
Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat salah satu upaya penurunan stunting sebagai kinerja kapela daerah, dilkukan kolaborasi baik antara OPD, stunting bukan hanya tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, tapi Dinas Kesehatan sangat diperlukan unk penanganan stunting dan harus mengambil peran penanganan. Stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota dan kita akan pantau opd tsb unk kinerjanya dalam penanganan stunting tegas Bupati.
Penanganan stunting juga tak luput dari peran nagari dalam penanganan stunting, setiap nagari agar mencipakanan inovasi penganan stunting dan memanfaatkan sana desa.
Dengan keterbatasan yg dimiliki daerah baik anggaran maupun kewenangan, kami butuhkan dukungan dari semua pihak, baik itu dari pusat lsm, pkk ,perantau maupun segala pihak.
Kami ingin ingatkan kembali ,upaya yg harus ditingkatkan dalam upaya penanganan stunting
Kolaborasi darah, potensi nagari dalam aksi konvergansi stunting, peningkatan inovasi daerah dan nagari, peningkatan alokasi anggaran untuk perbaikan gizi, serta menyusun,evulasi unk penangann stunting, mengaktifkan peran pkk dalam penanganan stunting.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi bersama pelaksanaan pencepatan pencegahan stunting di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Discussion about this post