UTUSANINDO.COM, PADANG – DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar Paripurna penyampaian laporan hasil anggota reses anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dan penutupan masa sidang persidangan kedua tahun 2020/2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 29 April 2021.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, didampingi wakil ketua Indra Lelo, wakil ketua Suwirpen dan Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy, Anggota DPRD Sumbar, dan Sekwan Raflis.
“Bangsa kita kembali berduka, KRI- Nanggala 402 tenggelam menewaskan 53 orang awak kapal merupakan putra terbaik bangsa, kita bersama patut menyampaikan rasa duka mendalam musibah ini,” ujar Supardi
Menurut Supardi, Dalam undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa salah satu kewajiban Anggota DPRD memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, menampung dan menyerap aspirasi masyarakat melalui kunjungan kerja secara berkala ke daerah asal pemilihan masing- masing anggota dewan.
“Kita berupaya untuk memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat, reses merupakan instrumen penting bagi kelangsungan pembangunan daerah terutama pada daerah pemilihan masing-masing dewan. Untuk reses sendiri, dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun. Dari hasil reses ditampung, diharapkan bisa diakomodir oleh pemerintah daerah dan dibahas bersama untuk merealisasikannya, ” ujar Supardi.
Dalam agenda kegiatan dewan, reses sendiri dilakukan pada tanggal 15 sampai 25 Maret 2021. Banyak aspirasi yang ditampung dalam kegiatan ini, diantaranya terkait dengan kebutuhan pembangunan, belum optimalnya pelayanan publik serta persoalan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Nantinya hasil reses juga akan menjadi rujukan dewan dalam realisasi anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dan penyusunan RKPD.
“Kita melaporkan reses untuk ditindaklanjuti komisi-komisi dibawa rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumbar,” ujar Supardi
Pada masa sidang kedua 2020/2021 juga bertepatan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2021, DPRD Sumbar dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) membahas lima perda tertunggak pada tahun 2020 diantaranya rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan hutan, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
Sedangkan terget perda masuk propemperda tahun 2021 baru membahas tentang rancangan awal RPJMD provinsi tahun 2016-2025. Pada masa sidang kedua, dalam pembentukan peraturan daerah DPRD tidak bisa berbuat banyak dikarenakan kondisi yang belum stabil.
Salain itu DPRD Sumbar juga menyorot pola pembahasan Ranperda belum tersistematis.
Lanjut Supardi, dalam fungsi penganggaran, DPRD Sumbar telah melakukan pembahasan pokok-pokok pikiran dalam penelaah RKPD tahun 2022.
Dikatakan Supardi, fungsi pengawasan DPRD Sumbar telah menindak lanjuti rekomendasi LHP BPK tentang kepatuhan pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19 serta menyelesaikan pembahasan LKPJ kepala daerah tahun 2020.
“Ada sejumlah hal harus diperhatikan Pemprov Sumbar, lambannya proses realisasi program dan kegiatan yang ditampung dalam APBD tahun 2021,” ujar Supardi
Hal tersebut dikarenakan terlambatnya pembahasan dan penetapan. Terkait hal ini tentu berdampak buruk terhadap perekonomian daerah dan masyarakat, maka harus diperhatikan oleh Pemprov Sumatera Barat.
Discussion about this post