UTUSANINDO.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penetapan ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis, 3 Desember 2020.
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, gubernur Sumbar diwakili Sekda Sumbar, pimpinan fraksi, Anggota mengikuti secara virtual dan Sekwan DPRD Sumbar Raflis.
Wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib mengatakan, ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak merupakan perubahan atau pengganti Perda nomor 5 tahun 2013 tentang perlindungan perempuan dan anak tidak sesuai UU nomor 23 tahun 2014 terutama urusan kewenangan daerah penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dan tidak sesuai perkembangan kehidupan masyarakat.
“Perkembangan kasus kekerasan perempuan dan anak, baik Indonesia maupun Sumatera Barat semangkin meningkat dan berkembang, maka perlu Perda komprehensif dijadikan landasan perlindungan perempuan dan anak,” ujar Suwirpen
Lanjut Suwirpen, anggota komisi V bidang kesejahteraan DPRD Provinsi Sumatera Barat melalui haknya untuk mengajukan Perda yang mengggas perda ini lahir.
“Adapun keputusan DPRD diberi nomor 24/SB/2020 tentang persetujuan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Ranperda tentang perlindungan perempuan dan anak ditetapkan menjadi prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat,” ujar Suwirpen.
Dikatakan Suwirpen, perlindungan Perempuan dan anak dalam mewujudkan bertumbuh dan berkembang secara baik. Yakni, meliputi material, mental, sosial dan spiritual. Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat memberikan rasa aman pada masyarakat.
“Sehingga anak-anak yang dibimbing dalam lingkungan keluarga bisa menjadi sumber daya manusia (SDM) yang berkualiatas,” ujarnya. ***
Discussion about this post