UTUSANINDO.COM, PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat paripurna penyerahan hasil laporan kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang pada masa sidang I Tahun 2020.
Penyerahan Laporan Hasil Reses Masa Sidang DPRD Kota Padang Tahun 2020 Kepada Wali Kota Padang.
Penutupan Masa Sidang I DPRD Kota Padang Tahun 2021 dan Pembukaan Masa Sidang II dan Melewakan Jadwal Kedewanan Masa Sidang II Tahun 2021.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, dihadiri Wali Kota Padang Hendri Septa, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar serta para Anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan unsur terkait lainnya baik secara langsung maupun virtual, di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Jumat, 30 April 2021.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mengatakan, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) pada 2021 sampai dengan saat ini, DPRD telah menetapkan Perda yang terdiri dari Perda No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, Perda nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelayanan Ketenaga Kerjaan dan Perda nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Kecil dan Menengah.
“Beberapa Ranperda lagi dalam tahap fasilitasi Gubernur terdiri dari Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu, beberapa Ranperda dalam tahap pembahasan dengan Kanwil Hukum dan HAM, kita berharap Ranperda yang sudah kita tetapkan dalam program pembentukan Perda Tahun 2021 dapat kita tuntaskan demi menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Syahrial Kani.
Lanjut Syafrial, pada Masa Sidang Kedua ini Pemko Padang akan menyampaikan beberapa Ranperda. Diantaranya Ranperda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Raya, Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang nomor 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang nomor 1 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pedagang Asongan.
” Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020. Lalu Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang No.6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang. Atas nama DPRD Kota Padang kita tentu berharap apa yang telah kita tetapkan bersama dapat dilaksanakan dan ditetapkan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Wali Kota Hendri Septa mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentunya sangat berterima kasih dan mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah melakukan sejumlah agenda yang telah dilakukan dan akan dilaksanakan ke depan.
“Kita berharap, semua agenda yang diumumkan pada sidang paripurna kali ini berjalan lancar sebagainana diharapkan, saat ini memasuki bulan Mei berarti memasuki masa sidang kedua di 2021 ini. Semoga kita semua dapat melaksanakan kegiatan dengan baik sebagaimana mestinya, meskipun di tengah kondisi pandemi covid-19 saat ini,” ujarnya.
Walikota Hendri pun juga mengungkapkan sekaitan kondisi Covid-19 di Kota Padang. Dimana saat ini masih mengalami peningkatan kasus Covid-19 per harinya. Dilihat dari penyebarannya masih dapat tertangani secara baik, ekonomi masyarakat juga berangsur pulih.
“Kita telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berusaha menggiatkan kembali sendi-sendi ekonomi yang sempat terpuruk di 2020 lalu. Alhamdulillah untuk sektor pendidikan kita juga sudah memberlakukan pembelajaran sekolah dengan tatap muka, yang mana lebih kurang selama setahun hanya bisa belajar secara online,” ujarnya.
Lanjut Hendri, begitu juga di bidang agama tahun lalu seluruh aktifitas di rumah ibadah tutup, khusus umat Islam tidak dapat melaksanakan salat tarwih pada bulan Ramadan maupun kegiatan Pesantren Ramadan bagi murid SD dan SMP sederajat.
“Kita bersyukur hal tersebut bisa kita lakukan dengan pembatasan dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya. (Pariwara)
Discussion about this post