UTUSANINDO.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Padang menggelar rapat Paripurna DPRD Kota Padang peyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun anggaran 2020 di ruang sidang utama DPRD Kota Padang, Senin (21/6/2021).
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu pun diikuti para Wakil Ketua DPRD Padang bersama Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Padang.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, meski semua Fraksi di DPRD Padang menyetujui Ranperda dimaksud, namun sejumlah fraksi memberikan catatan dan saran terhadap sejumlah OPD di lingkungan Pemko, terutama OPD yang menghasilkan pendapatan di bawah target PAD yang ditetapkan.
“Kita minta Pemko Padang menindaklanjuti semua catatan diberikan agar pelaksanaan APBD Kota Padang terus berjalan optimal dan sesuai harapan,” ujarnya
Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Padang atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 untuk dijadikan sebagai Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Menurut Hendri Septa, meski Ranperda tersebut telah disetujui, pihaknya akan tetap menekankan kepada seluruh OPD untuk menindaklanjuti catatan, saran dan masukan yang disampaikan masing-masing fraksi DPRD.
“Kepada semua pimpinan OPD terkait agar menyikapi masukan dan saran yang disampaikan 6 fraksi pada kesempatan ini. Kita tentu berharap, pelaksanaan APBD Kota Padang senantiasa dilaksanakan dengan baik dan sesuai aturan. Ini semua demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang kita cintai,” ujar Hendri Septa
Lanjut Hendri Septa, terkait laporan keuangan sejatinya merupakan bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas dari pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Dalam laporan pertanggungjawaban yang kami sampaikan pada Ranperda ini memberikan gambaran realisasi keuangan dari kegiatan Pemko Padang selama tahun 2020 serta posisi keuangan per 31 Desember 2020,” ujarnya
Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional dan laporan perubahan ekuitas. Selanjutnya laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumbar. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemko Padang di tahun anggaran 2020, yang merupakan penilaian tertinggi yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah
“Alhamdulillah tahun ini yang kedelapan kalinya Pemko Padang menerima opini WTP, dimana tujuh kali diraih secara berturut-turut. Hal ini merupakan prestasi kita yang didukung penuh oleh DPRD Padang dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah,” ujar Hendri Septa
Dikatakan Hendri Septa, Pemko Padang terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan.
Diantaranya penyajian laporan keuangan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah.
“Kita melakukan peningkatan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan mengatur seluruh pelaksanaan administrasi keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga seiring meningkatnya komitmen semua elemen pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah,” ujar Hendri Septa
Lanjut Hendri Septa, realisasi APBD Kota Padang TA 2020 yang terdiri dari total pendapatan dengan target sebesar Rp2,38 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,17 triliun atau 90,92 persen.
“Dari PAD Kota Padang TA 2020 ditargetkan sebesar Rp 664,27 miliar dengan realisasinya sebesar Rp 499,89 miliar atau 75,26 persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah dipisahkan serta PAD yang sah,” ujar Hendri Septa mengakhiri.( PARIWARA)
Discussion about this post