UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Anggota Pansus I DPRD Kota Padang, Surya Jufri mengatakan, Ranperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) ini sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tentu Perda ini, sekaligus memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak disiplin protokol kesehatan, sebab masih banyaknya masyarakat yang abai dengan protokol kesehatan.
“Pemko Padang menyesuaikan dengan perda yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan menjadikannya adaptasi kebiasaan baru yang sesuai dengan perundang-undangan Nomor 12 tahun 2011,” ucapnya ketika dimintakan pendapatnya tentang Ranperda AKB, Sabtu (7/11)
Selanjutnya ungkap Surya Jufri, Ranperda AKB disusun bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, sehingga masyarakat terlindungi serta memberikan kepastian kepada pelaku usaha untuk melakukan kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Materi dari Ranperda Adaptasi Kebiasan Baru mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, dan juga yang lebih pentingnya pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.(SS/I)
Discussion about this post