UTUSANINDO.COM, PADANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tripartit (Bawaslu Sumbar, KPU Sumbar dan Disdukcapil). Rakor ini dilakukan guna memastikan terakomodirnya hak konstitusi pemilih pemula dalam pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020.
“Pemungutan suara Pilkada akan berlangsung tak lebih dari dua pekan lagi, pastinya 9 Desember 2020. Karena itu, dmenjalankan fungsi pengawasan, Bawaslu perlu memastikan sejauh mana upaya yang dilakukan KPU dalam menggenjot partisipasi pemilih, khususnya pemilih pemula yang ternyata masih banyak yang belum memiliki KTP Elektronik,” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumbar, Vifner dalam rakor yang digelar, Selasa (1/12/2020) di ruang rapat Bawaslu Sumbar.
Meski Vifner sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam rakor yang dinilai cukup penting demi kesuksesan pilkada serentak ini, namun penjelasan dua komisioner KPU Sumbar yang hadir, yaitu Nova Indra, Koordonator Divisi Program, Perencanaan dan data serta Izwaryani, Koordinator Divisi Partisipasi masyarakat, SDM dan Hupmas.
“Target kita adalah bagaimana hak-hak masyarakat terakomodir sehingga target partisipasi pemilih bisa tercapai. Karena itu, upaya-upaya yang telah dilakukan KPU sangat diperlukan apalagi di tengah pandemi Covid-19 dimana banyak pihak yang meragukan akan tercapainya target 72,5 persen partisipasi pemilih sesuai yang telah ditetapkan,” ungkap Vifner yang memimpin langsung jalannya rakor.
Dalam rakor tersebut, Nova Indra menjelaskan, dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih di pilkada 2020 ini, KPU Sumbar dan KPU kabupaten kota, menggandeng Disdukcapil dalam melakukan perekaman KTP Elektronik.
“Dari data yang kita miliki, yang banyak belum memiliki KTP elektronik adalah calon-calon pemilih pemula atau masyarakat usia minimal 17 tahun. Karena itu kita ajak Disdukcapil untuk melakukan perekaman e-KTP,” jelas Nova Indra yang didapingi Afdal, staf IT KPU Sumbar.
Di semua kabupaten dan kota di Sumbar, telah dilakukan perekaman e-KTP oleh Disdukcapil. Karena itu Nova Indra berharap, masyarakat mendatangi kantor Disdukcapil di daerah masing-masing guna melakukan perekaman e-KTP. Karena, memang hanya itu syarat untuk bisa memggunakan hak pilihnya di TPS 9 Desember mendatang.
“Sesuai aturan, syarat bisa memilih hanyalah bagi masyarakat yang memiliki KTP elektronik. Nah, jika sudah melakukan perekaman, namun terdapat keterbatasan blanko e-KTP, maka Disdukcapil akan mengeluarkan surat keterangan yang bisa dibawa ke petugas di TPS,” ungkap Nova Indra.
Ditambahkan Izwaryani, perekaman KTP elektronik berlangsung setiap hari hingga 9 Desember mendatang.
“Kita himbau masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik, untuk segera mendatangi kantor Disdukcapil di daerah masing-masing agar bisa menggunakan hak pilihnya,” imbau Izwaryani. (ms/ald)
Discussion about this post