UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa prihatin atas pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten. Padahal mereka di tuntut bekerja ekstrakeras sebagai ujung tombak penanganan pandemi COVID-19 yang sudah berjalan setahun lebih ini.
“Puluhan petinggi ( eselon III dan IV ) dinas kesehatan itu mengundurkam diri dan dalam suratnya tertanggal 28 Mei 2021, mengaku bekerja di bawah tekanan kepala dinas dan pimpinan tidak melindungi anak buahnya yang sudah menuruti perintah atasan. Seharusnya, di situasi apa pun, mereka tetap bekerja sebagai bentuk pengabdian kepada negara,” ujar Guspardi Rabu (2/6)
Surat pengunduran diri serentak 20 pejabat di lingkungan Dinkes Banten ini di tulis secara tertulis melalui surat resmi kepada Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten. Juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Banten, Sekda Banten, Inspektorat Banten, Kepala Dinkes Banten dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten.
Permasalahan ini mesti di sikapi dengan cepat dan serius. Kementerian Dalam Negeri harus segera turun tangan dan proaktif dengan melakukan langkah-langkah strategis terhadap Pemprov Banten agar lingkungan kerja di Dinkes Provinsi Banten dapat kembali kondusif.
Mengingat, aspek pelayanan dan penyelenggaraan pemerintahan tetap harus bisa berjalan secara efektif, tegas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, harus ada solusi bagi para pejabat yang mundur agar kembali nyaman bekerja dan mengurungkan niatnya untuk mundur tanpa mengorbankan siapapun.
Karena pilihan mundur mereka tentu sangat kuat alasannya. Mesti cepat penanganannya, hati-hati dan bijaksana. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut dan mengganggu tugas mereka dalam penanganan COVID-19 di Provinsi Banten
Menyangkut dugaan korupsi yang di duga menimbulkan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar dalam pengadaan masker di Dinkes Banten.
Kasus ini juga mesti diselesaikan secara transparan dan adil serta harus di dorong penegakan hukum dilakukan secara profesional, pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, para eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan Banten ramai-ramai mengundurkan diri imbas dari kasus dugaan korupsi pengadaan masker yang disidik Kejati Banten.
Ada 20 pejabat yang menandatangani surat pengunduran itu dan ditujukan ke Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.
Untuk diketahui, PNS Dinkes yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan masker tersebut merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial LS dan dua orang dari pihak swasta yakni AS dan WF.
“Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 dengan nilai Rp3,3 miliar itu, diduga dikorupsi untuk meraup keuntungan dengan memanfaatkan situasi pandemi Covid-19,” ujar Guspardi Gaus
Discussion about this post