UTUSANINDO.COM,(PAINAN) – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
LLID merupakan laporan yang berisi gambaran umum kebijakan teknis informasi dan dokumentasi, pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi, dan rekomendasi serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi dan dokumentasi yang wajib disediakan oleh Badan Publik.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Junaidi, S. Kom, ME selaku (PPID) Utama Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui pesan whatsappnya, Selasa, (15/09) mengatakan salah satu tugas dari (PPID) Pembantu adalah menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala.
“PPID (Utama) bertugas untuk meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya”, ungkapnya.
Dilanjutkannya, terakhir PPID pembantu yang telah menyerahkan LLID adalah Pemerintahan Nagari Bungo Pasang Salido, Pemerintahan Nagari Kubu Tapan, Pemerintahan Nagari Taratak Sungai Lundang, Pemerintahan Nagari Lakitan Utara, Pemerintahan Nagari Sungai Pulai dan Pemerintahan Nagari Durian Seribu.
“Patut diapresiasi atas ketaatan PPID Pembantu untuk melaksanakan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan”, jelasnya.(REL/CHAN)
Discussion about this post