UTUSANINDO.COM, Jakarta – Andreau Misanta Pribadi yang merupakan staf khusus menteri KKP akhirnya menyerahkan diri kepada KPK. Statusnya sebagai staf khusus mentri KKP dianggap menjadi biang masalah yang berujung penangkapan Edhy.
Ia diduga memiliki peranan penting dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Sebagai Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, ia diduga bertugas memeriksa kelengkapan dokumen yang diajukan eksportir dan menentukan biaya angkut ekspor benih lobster. Dan menunjuk PT Aero Citra Kargo sebagai operator jasa pengiriman benih lobster ( benur ) ke luar negeri.
Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar staf khusus menteri tidak berperilaku seenaknya di kementerian dikarenakan punya kedekatan dengan sang menteri. Posisinya yang tak ada dalam struktur kementerian, membuat staf khusus menteri tak punya kewenangan selain memberikan saran kepada menteri terkait. Stafsus mentri bukan birokrat karier dalam struktur kementerian.
Seharusnya jelas tugas dan wewenangnya.
Staf khusus menteri merupakan jabatan politis, yang terkait erat dengan menteri. “Jangan mentang-mentang dekat dengan menteri, lalu berlagak seperti menteri bayangan.” Sedekat apa pun seorang staf khusus dengan menteri, tidak bisa dijadikan alasan bagi stafsus masuk ke ranah tugas pejabat karier. “Apalagi sampai mengeluarkan kebijakan”.
Keberadaan staf khusus menteri yang terlalu politis, bisa memperburuk akuntabilitas dan transparansi kementerian, tutur politisi PAN ini.
Bakal celaka jika seorang menteri memberi keleluasaan terlalu jauh kepada staf khusus. Bukan tidak mungkin seorang staf khusus membawa kepentingan politik tersendiri. Sebab, biasanya seorang staf khusus berasal dari partai politik. “Apalagi kalu stafsus tersebut menjadi jembatan untuk proyek dan lain sebagainya”, ujar Guspardi saat dimintai komentarnya melalui sambungan telpon jumat (4/12/2020).
Legislator Dapil Sumbar 2 ini pun menilai perkara “rasuah” ekspor benih lobster (Benur) menjadi bukti dimana dibiarkannya staf khusus masuk ke urusan pejabat struktural terlalu jauh di kementrian KKP. Mestinya staf khusus paham untuk tidak “cawe-cawe” tugas dirjen atau pejabat tinggi di kementrian. “Akhirnya yang jadi korban institusi dan menterinya” .
Walaupun perpres No 68 tahun 2019 memberikan keleluasaan kepada menteri dan menteri koordinator untuk memilih staf khusus. Menteri seharusnya lebih memberikan kesempatan dan melimpahkan berbagai tugasnya kepada para pejabat struktural di kementerian, seperti direktur jenderal (dirjen) atau sekretaris jenderal (sekjen). Karena pada prinsipnya tugas menteri dalam merumuskan kebijakan hanya bisa diturunkan ke pejabat struktural di bawahnya, sementara stafsus hanya bertugas memberikan “pertimbangan dan saran pemecahan masalah secara konseptual” mengenai hal tertentu yang ditugasi oleh menteri, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post