UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Seminar Nasional bertajuk” Refleksi Akhir Tahun, Memutus Ekosistem dan Episentrum Mafia Tanah” digelar oleh Universitas Kristen Indonesia (UKI) Program Studi Doktor Hukum dan Program Studi Magister Hukum bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal MPR RI bertempat di ruang GBHN, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (14/12)
Acara yang menghadirkan Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah sebagai keynote speaker, menampilkan sederet pembicara, mulai dari Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil (virtual), Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Suharnoko, Pakar Hukum Tanah/Agraria Aartje Tehupeiory dan Ketua Umum Forum Korban Mafia Tanah Indonesia SK Budiarjo. Bertindak sebagai moderator adalah Blucer W Rajagukguk.
Dalam pemaparannya, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa jaringan mafia tanah seharusnya bisa diungkap dan pelakunya mesti ditindak secara tegas.
Karena mereka yang besengkokol dan bermufakat jahat menjadikan tanah sebagai objek kejahatan. Jaringan mafia tanah itu nyata dan jelas ada orangnya, semestinya bisa di bongkar komplotannya dan ditangkap pelakunya.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menentukan agar pemberantasan mafia tanah bisa di urai. Dimulai dari “komitmen” yang kuat oleh seluruh jajaran mulai dari pusat sampai ke lini bawah ditingkat RT/RW dan Kelurahan. Pasalanya komitmen ini menjadi faktor penentu yang dapat memotivasi dan mendorong pemerintah dalam upaya mengurai dan memberantas praktik mafia tanah
Faktor selanjutnya adalah harus adanya keseriusan dan dibarengi keberanian guna menumpas praktik mafia tanah.Persoalannya apakah pemerintah serius dan berani gak membongkar jaringan mafia tanah yang sangat meresahkan ini. Refleksinya perlu ditunjukan dengan aksi nyata dilapangan mulai dari Kementrian ATR/BPN, Kapolri dan Kejaksaan dan semua stake holder di semua tingkatan, ungkap Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, maraknya praktik mafia tanah karena ada pihak yang membeking dan memback-upnya. Beragam oknum terlibat mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, oknum pengadilan serta pihak yang mempuyai “kapital” kuat. Mafia tanah bergerak dengan menggunakan jaringan yang terstruktur dan massif melakukan pemufakatan jahat untuk mengincar tanah milik orang lain dengan berbagai modus. Jadi, siapapun orangnya atau kelompok yang melakukan pemufakatan jahat dengan berbagai peran harus di tindak secara tegas untuk dapat memberi efek jera kepada pelaku.
Kemudian Guspardi juga menyinggung komitmen Presiden Jokowi yang memerintahkan kapolri untuk lebih serius memberantas mafia. Perintah Jokowi tersebut langsung ditindaklanjuti kapolri dengan membentuk Satgas mafia tanah.
Serangkaian kasus mafia tanah yang mengemuka seperti kasus penipuan yang dialami oleh mantan wamen Luar negeri ( Dino Pati Jalal) dan ibunda Nirina Zubir memperlikatkan betapa lihai dan liciknya jaringan mafia tanah melancarkan aksinya.
Begitub pula kasus mafia tanah di tanggerang yang mengindikasikan bahwa yang bermain adalah orang atau kelompok yang sama dan diduga orangnya itu-itu juga. Pertanyaannya, jika indikasi dan petunjuk sudah jelas mengarah kepada orang yang sama, kenapa tidak bisa di tuntaskan.” Ada apa ini,” tegas anggota panja mafia tanah DPR RI ini.
Oleh karena itu, kita berharap pemberantasan praktif mafia tanah harus terintegrasi dari Hulu sampai ke hilir dan penanganannya dilakukan lintas sektoral disemua tingkatan mulaai dari pusat hingga tingkat paling bawah [RT/RW], lalu notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), penegak hukum hingga lembaga peradilan. Disamping itu, penguatan moral dan integritas serta kontrol setiap abdi negara di instansi terkait harus digalakkan. Dan negara harus hadir untuk mengatasinya. Jangan sampai negara kalah dengan para mafia tanah dan para sekutunya, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Dalam kegiatan Seminar Nasional ini hadir juga Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Program Doktor Hukum untuk periode 2021-2023 sekaligus Anggota DPR I Wayan Sudirta, Sekretaris Jenderal Hima Program Doktor Hukum Patrice Rio Capella, Ketua Panitia Pelaksana Hendrikus Ali Atagoran (mahasiswa Program Magister Hukum), dan Wakil Ketua Heddy Kandou (mahasiswi Program Doktor Hukum) serta para peserta lainnya yang hadir secara fisik dan virtual.
Discussion about this post