UTUSANINDO.COM – Presiden Jokowi menambah posisi wakil menteri di tubuh KemenPANRB. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, mengatakan pengisian posisi wakil menteri jangan hanya sekadar bagi-bagi jabatan.
“Tentu kita berharap keberadaan Wakil Menteri dapat mendukung kinerja KementrianPan-RB yang dipimpin Pak Tjahyo Kumolo lebih maksimal, efesien dan efektif dalam penguatan tugas Kemenpan RB dalam upaya mempercepat reformasi birokrasi. Kalau hanya sekadar menambah-nambah jabatan menghabiskan dana untuk apa,” kata Guspardi, Rabu (9/6).
Politikus PAN itu menuturkan Komisi II akan mendukung jika posisi wamen dibutuhkan untuk percepatan reformasi birokrasi dalam pengelolaan pemerintah. Namun, ia berharap pengisian wamen harus efisien apalagi di tengah situasi ekonomi yang krisis akibat pandemi Covid-19
“Jadi substansinya adalah kalau memang beban tugasnya berat dan diperlukan tambahan wamen, tentu kita mendorong dan mendukung hal itu. Supaya percepatan terhadap pengelolaan pembenahan, terhadap persoalan yang berkaitan dengan birokrasi ASN dan sebagainya tentu kita memberikan apresiasi,” ucap Legislator asal Sumbar Ini.
“Tapi kalau sekadar bagi-bagi jabatan dalam kondisi ekonomi yang morat marit, tentu menghambur-hamburkan dana. Jadi jangan berpikir untuk bagi-bagi kue lagi. Kita harus efisien dan efektif,”
Dia pun yakin Jokowi sudah memiliki analisa tersendiri terkait penambahan posisi wamen di KemenPan-RB dan berharap dengan penambahan wamen
akan terjadi penguatan tugas dan aktif membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis di KemenPan-RB.
“Tapi harusnya memang analisisnya Pak Jokowi sendiri yang lebih tahu. Kalau memang itu dalam rangka mempercepat pembenahan, itu tentu harus jelas, apa tugas fungsi daripada wamen itu. Jadi enggak sekadar nama aja,” ucap Guspardi
Lebih lanjut, Guspardi menyebut partainya (PAN) siap mengisi posisi wamenPANRB jika dipercaya dan berkontribusi di dalam pemerintahan Jokowi.
“Ya tentu kita dalam rangka membangun bangsa dan negara dan ikut bagaimana penataan pemerintah ini dilakukan secara profesional dan itu adalah merupakan harapan dan keinginan masyarakat. Kenapa tidak untuk memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap hal itu,” tutup anggota Baleg DPR RI tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian PAN-RB, yang di dalamnya juga mengatur posisi WamenPan-RB. Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu, ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wakil Menteri PAN-RB
pada Pasal 2.
“Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden untuk membantu kerja menteri di Kemenpan-RB. Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan penunjukan Presiden,” tulis surat itu.
Menilik ke belakang, Jokowi memang kerap menambah posisi wakil menteri dalam struktur anggota Kabinet Indonesia Maju. Tercatat sudah ada 15 wakil menteri dari 34 Kementerian/Lembaga sebelum aturan ini ditandatangani.
Discussion about this post