UTUSANINDO.COM, PADANG – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Rezka Oktoberia dan Darizal Basir memimpin jalannya deklarasi penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) bersama dengan seluruh jajaran Fraksi Partai Demokrat tingkat Provinsi dan Kabupaten Kotamadya se-Sumatera Barat.
Rezka Oktoberia mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan di salah satu tempat makan di Kota Padang ini dilakukan untuk memperkuat konsolidasi dan soliditas Partai Demokrat di Sumbar. “Kami ingin tunjukan kepada masyarakat Indonesia, khususnya Sumbar, bahwa kami partai Demokrat tetap solid bersama Ketum AHY, kata Rezka.
Dalam deklarasi tersebut, Rezka juga menyoroti soal upaya-upaya yang dilakukan oleh oknum mantan Kader Demokrat ini sebagai usaha yang inkonstitusional dan ilegal. “Saya menilai, langkah-langkah ini merupakan tindakan inkonstitusional dan tidak mendasar karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang telah disepakati secara bersama pada Kongres V Partai Demokrat,” ujar Rezka kepada wartawan yang hadir.
Rezka juga menegaskan bahwa dirinya dan seluruh kader Demokrat se-Sumbar tetap tegak lurus terhadap kepemimpinan Mas AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah untuk periode 2020-2025. “Bersamaan dengan ini juga saya sampaikan bahwa saya, Rezka Oktoberia, anggota DPR RI Fraksi Demokrat dan Deputi Operasi dan Kampanye DPP Partai Demokrat, senantiasa tegak lurus terhadap Mas Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum yang dipilih secara demokratis dan sah melalui Kongres V Partai Demokrat,” tegas Rezka.
Selain itu, Rezka juga menambahkan bahwa seluruh peserta yang hadir dalam KLB tersebut tidak memiliki legal standing sebagai pemilik suara yang sah di Partai Demokrat. “Saya tegaskan bahwa siapapun peserta yang hadir dalam KLB tidak mempunyai legal standing sah sebagai pemilik suara di Partai Demokrat,” pungkas Rezka.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota DPR RI Demokrat yang lain, Darizal Basir, yang secara tegas mengatakan bahwa KLB tersebut tidak punya dasar hukum yang jelas. “AHY adalah ketua umum yang sah dan legal sesuai AD/ART Partai, juga legal menurut aturan perundang-undangn berlaku, juga merupakan panji-panji partai, yang wajib dijaga kehormatan dan marwahnya,” tegas Darizal
Seperti diketahui, saat ini sedang terjadi upaya-upaya KLB yang digagas oleh sekelompok oknum mantan kader Partai Demokrat yang beberapa hari lalu sudah diberhentikan oleh DPP Partai Demokrat.
“Kami terus berjuang mempertahankan kehormatan dan kedaulatan Partai Demokrat dari gangguan siapapun dan kami tetap memperjuangkan harapan rakyat dan melanjutkan kerja kerja politik untuk rakyat”, tutup Rezka yang juga Wakil Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI.
Discussion about this post