• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Perkuat Fungsi dan Tugas Staf Ahli

11 Oktober 2021
Perkuat Fungsi dan Tugas Staf Ahli

Rapat Kordinasi (Rakor) Staf Ahli se-Sumbar tahun 2021 di Hotel Royal Denai, Kota Bukittinggi, Minggu (10/10/2021) malam.

UTUSANINDO.COM , BUKITTINGGI – Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, SH.,MM menyatakan bahwa Pemprov selama ini telah memfungsikan Staf Ahli secara maksimal, tidak saja dalam membantu Gubernur dan Wakil Gubernur dalam tugas sehari-hari, juga menempatkan Staf Ahli dalam TAPD, dan mendapatkan penugasan khusus untuk bidang tertentu dari Gubernur.

“Melihat beban kerja dan kebutuhan kordinasi, maka keberadaan Staf Ahli sesungguhnya masih dibutuhkan oleh organisasi Pemprov, tentunya juga oleh kabupaten/kota. Karena itu tidaklah benar jika ada yang mengatakan bahwa posisi Staf Ahli adalah buangan atau sebagai tempat parkir bagi pejabat. Sesungguhnya Staf Ahli itu adalah pemikir dan membantu tugas-tugas Gubernur,” kata Asisten Devi Kurnia lagi.

Berita Lainnya

Lahirkan Suasana Keakraban, Kebersamaan dan Kerjasama Tim, Kwarcab 0303 Gerakan pramuka Sijunjung Gelar Outbound

Setuju Jalur Kereta Api Sawahlunto Diperpanjang ke Silungkang

Bupati Pessel Minta Bamus Nagari Pahami Tupoksi

Penegasan dan arahan Gubernur Sumbar ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia ketika membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Staf Ahli se-Sumbar tahun 2021 di Hotel Royal Denai, Kota Bukittinggi, Minggu (10/10/2021) malam.

Hadir dalam pembukaan Rakor ini Ketua Panitia yang juga Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar Rosail Akhyari Padomuan, ST.TP., dua nara sumber dari Kemendagri yaitu Dr. Drs. Hamdani, MM.M.Si (Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Pembangunan) dan Dr. H. Suhajar Diantoro, M.Si (Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan).

Rakor yang berlangsung selama tiga hari ini, 10-12 Oktober 2021, diikuti oleh tiga Staf Ahli Gubernur Sumbar yaitu Drs. H. Syafrizal Ucok, MM (Bidang Ekonomi dan Keuangan), Drs. M. Yani, MM (Bidang Pembangunan), Efnita Djinis, SH.MH (Bidang Hukum) dan 57 orang Staf Ahli Bupati/Wako dari kabupaten dan kota se Sumbar.

Ditambahkan oleh Asisten Devi Kurnia, bahwa naik turunnya fungsi dan anggapan terhadap posisi Staf Ahli di hampir semua daerah, bahkan cenderung disebut sebagai posisi buangan, banyak dipengaruhi oleh persepsi yang keliru. Paling tidak ada tiga persepsi keliru yang mempengaruhi posisi Staf Ahli tersebut.

Pertama, persepsi pimpinan yang memandang lebih rendah kepada Staf Ahli. Banyak pimpinan tidak memfungsikan Staf Ahli, caranya dengan tidak memberikan tugas kepada yang bersangkutan, seolah-olah posisi Staf Ahli adalah tempat parkir pejabat yang tidak sejalan.

Kedua, persepsi dari lingkungan kerja sendiri yang keliru. Posisi Staf Ahli cenderung dipandang lebih rendah dan tidak bergengsi oleh eselon II lainnya di kabupaten/kota, sehingga tidak banyak dilibatkan dalam kegiatan.

Ketiga, persepsi yang keliru dari diri sendiri Staf Ahli itu, yaitu merasa rendah diri atau merasa tidak berfungsi lagi. Bahkan merasa telah dibuang oleh pimpinan.

“Tiga persepsi yang salah ini harus dirubah. Kenyataannya tidak seperti itu, bahkan sebaliknya, justru Staf Ahli merupakan personil yang dapat membantu tugas-tugas Gubernur, Bupati dan Walikota. Staf Ahli faktanya adalah pejabat eselon II sama dengan OPD lainnya dan merupakan tempat mengembangkan kemampuan sebagaimana layaknya ASN lainnya,” kata Devi Kurnia, yang akrab disapa Pak Pung ini.

Karena itu, penyelenggaraan Rakor Staf Ahli se-Sumbar tahun 2021 ini dinilai oleh Gubernur merupakan wadah untuk terus memaksimalkan fungsi dan peran Staf Ahli dalam membantu Gubernur, Bupati dan Walikota di daerahnya masing-masing. (*)

Post Views: 254
ShareTweetSend
Previous Post

SDM Petani Gambir Perlu Ditingkatkan, Agar Kualitas Produk Baik

Next Post

Musda PKDP Kota Padang Sesuai Jadwal

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS