UTUSANINDO.COM, Padang Aro – Ketua DPRD Zigo Rolanda mengatakan, sejarah berdirinya kabupaten melewati perjuangan panjang. Delapan belas tahun lalu, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat Solok Selatan.
“Perjuangan ini dimulai dari Konferensi Timbulun Tahun 1950-an, digerakan oleh Kamarudin DT. Nan Peta selaku Camat Sangir saat itu. Adapun usulan nama kabupaten adalah Sehiliran Batang Hari. Dilanjutkan dengan konferensi di Muara Labuh tahun 1968, sampai dengan pembentukan Badan Penggerak Pembentukan Kabupaten Solok Selatan (BP2KS2) tanggal 15 maret 2002,” ujar Zigo Bdi Ruang Sidang Gedung DPRD Kabupaten Solok Selatan di Golden Arm saat Rapat Paripurna DPRD memperingati hari jadi Kabupaten ke–18 tahun 2022, dengan tema “Dengan Semangat Maju Bersama, Kita Wujudkan Solok Selatan Sejahtera Untuk Semua”,Jumat (7/1/2022).
Menurut Zigo, Upaya-upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 18 desember 2003, dan pada tanggal 7 Januari 2004 Kabupaten Solok Selatan diresmikan di Jakarta oleh Mendagri sebagai sebuah kabupaten baru di Indonesia.
Momentum peringatan hari jadi Kabupaten Solok Selatan yang ke-18 dapat dijadikan evaluasi terhadap kinerja Tahun 2021, sehingga dapat bersiap dengan perencanaan yang terukur dan terstruktur demi Solok Selatan Maju dan Sejahtera.
Selaku mitra kerja pemerintah, DPRD mengapresiasi kinerja pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Karena saat ini Bupati berupaya untuk mengembangkan berbagai potensi wisata. Dari segi pengelolaan keuangan daerah, dimana pemerintah daerah telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian selama lima kali berturut-turut. Dalam bidang kesehatan, melebihi target vaksinasi nasional juga tercapai lebih dari 70%, dan ada banyak keberhasilan lainnya, ungkap Ketua DPRD.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy, Bupati H Khairunas, Wabup H Yulian Efi, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten, Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD, Tokoh Pemekaran, Ketua TP PKK, Ketua GOW, Ketua IKA dan seluruh Kepala OPD, Eselon III, Wali Nagari dan Perangkar, Ninik Mamak serta unsur masyarakat Solok Selatan.(mk/DISKOMINFO)
Discussion about this post