UTUSANINDO.COM, Padang—Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Negeri Padang (FMIPA UNP) melaksanakan webinar pendidikan dan gerakan anti korupsi secara daring melalui zoom, Selasa (10/11/2020).
Kegiatan webinar ini dihadiri oleh para pimpinan universitas dan diikuti lebih dari 1000 peserta. Webinar ini menghadirkan dua pemateri pakar di bidangnya yakni Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, SH., MH dan Wakil Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Sigit Waseso.
Ketua Dies Natalis ke 66 UNP yang sekaligus Dekan FMIPA UNP, Dr. Yulkifli, S.Pd., M.Si menyampaikan bahwa webinar pendidikan dan gerakan anti korupsi ini merupakan bagian dari dies natalis ke 66 UNP.
Saat ini, FMIPA UNP menyiapkan diri dalam pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Dr. Yulkifli mengatakan bahwa kegiatan webinar ini merupakan kegiatan yang istimewa karena bertepatan dengan peringatan hari pahlawan.
Semoga materi yang disampaikan pada webinar ini dapat menjadi bahan masukan yang penuh makna bagi kita semua terutama bagi FMIPA UNP dalam menyiapkan WBK.
Pada kesempatan ini, Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D memberikan sambutan dan membuka secara resmi webinar pendidikan dan gerakan anti korupsi.
Saat ini, FMIPA UNP kita jadikan salah satu project untuk menjadikan daerah bebas korupsi dan sudah dicanangkan seluruh fakultas dan universitas dengan kegiatan menumbuh kembangkan semangat anti korupsi khususnya di UNP.
“Kita perlu menumbuh kembangkan semangat anti korupsi kepada seluruh mahasiswa. UNP selalu mengedukasi mahasiswa tentang bahaya korupsi yakni dengan menyediakan KPK korner Pojok KPK yang terletak di lantai dasar perpustakaan UNP”, Ungkap Prof. Ganefri, Ph.D.
Pada sesi pertama, Wakil Ketua KPK , Lili Pintauli Siregar, SH., MH. menyampaikan bahwa jenis tipikor (UU N0.31/1999 JO.UU No.20/2001) yakni kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pengelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi . Saat ini, generasi muda banyak melakukan tindakan korupsi.
Saatnya generasi muda harus dibekali nilai-nilai integritas dengan baik. Adapun korupsi dalam versi mahasiswa seperti terlambat, titip absen, plagiat, mencontek, gratifikasi ke dosen , mark up anggaran, dan penyalahgunaan dana mahasiswa.
Oleh sebab itu, KPK mempunyai 3 strategi untuk menumbuhkan nilai anti korupsi yakni dengan memberikan edukasi anti korupsi dari sejak dini, perbaikan sistem, dan penindakan.
Pada sesi ke dua, Kejati Sumatera Barat, Sigit Waseso memaparkan materi dengan tema “Muda Melawan Korupsi”.
Dalam paparannya, Sigit Waseso menyampaikan bahwa terdapat 9 nilai anti korupsi yakni berani, adil, jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, dan sederhana. Peran mahasiswa juga menjadi penting dalam mendukung gerakan anti korupsi. (Humas UNP).
Discussion about this post