UTUSANINDO.COM, Bukittinggi, — Komisi Infornasi Sumatera Barat (KISB) melakukan penguatan kapasistas perempun mengawal keterbukaan informasi publik.
“Ini bagian ikhtiar KISB bagaimana kaum perempuan harus berada di garda terdepan dalam penerapan UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), perempuan kawal KIP ini angin segar bagi KISB makin boomingkan keterbukaan informasi publik,” ujar Komisioner mmbidangi kelembagaan Tanti Endang Lestari, Kamis 9 Desember 2021 di Novotel Kota Bukittinggi.
Sekdako Bukittinggi Martias Wanto saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Perempuan Mengawal Keterbukaan Informasi Publik mengatakan apapun gerak bangsa Bukittinghi tidak bisa dilupakan.
“Bukittinggi adalah mata rnatai NKRI, dilupakan kota ini maka terputuslah rantai sejarah negera ini. Sehingga itu meretas pengawalan UU KIP menyasar perempuan kota ini adalah tepat sekali. Dan sejarah mencatat emak-emak Bukittinggi dan Agam lah beriyur harta benda untuk membeli pesawat RI pertama,” ujar Martias Wanto.
Bicara tentang informasi publik memberdayakan perempuan adalah solusi anyer memastikan KIP itu terrealisasi cepat.
“Kalau perempuan sudah paham KIP maka kaum bapak harus hati-hati soal informasi publik jangan sampai ditutup-tutupi lagi, walau tidak semua informasi publik itu dibuka ada yang masuk kategori informasi dikecualikan,” ujar Martias Wanto.
Pada penguatan kapasitas perempuan kawal KIP hadir sebagai pembicara utama Sekdajo Martias Wanto dan Tanti dan akademisi yang juga dedengkot Koalisi Perempuan Indonesia Sumbar Rozi dengan moderator Zulwida Rahmayeni, SE, MM.
Ketua KISB Nofal Wiska mengatakan kalau sudah perempuan atau bundo kanduang turun tangan soal keterbukaan informasi publik menjadi jalan mudah.
“Kekuatan perempuan sebagai agen of change apapun momennya sudah terbukti, hadirnya tokoh perempuan di Kota Bukittinggi dengan menguatkan kapasitas perempuan tentang KIP, jadi jalan mudah bagi KISB lebih memasifkan KIP itu sendiri, ” ujar Nofal.
Perempuan menurut Komisioner KISB Adrian Tuswandi sejak reformasi pecah dulu potitioning-nya sudah jelas.
“Di keterbukaan informasi publik menjamin agar perempuan tidak kanai ota se dalam soal kebijakan anggaran pro perempuan, perempuan bisa menggunakan UU 14 Tahun 2008 untuk memenuhi hak untuk tahu sesuai konstitusi RI Pasal 28F, ” ujar Adrian. (kisb)
Discussion about this post