UTUSANINDO.COM, Padang, – Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim, SH, mengatakan konsep Keadilan Restoratif hadir untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan secara tepat dan cepat. “Keadilan Restoratif juga menghemat pengeluaran negara,” kata Arif, saat menjadi narasumber peningkatan kapasitas (capacity building) Advokat yang digelar Peradi Padang, Jumat (9/9/2022).
Kegiatan yang bertema Keadilan Restoratif (Restorative Justice): Tantangan dan Hambatan dalam Penegakan Hukum Indonesia digelar Peradi Cabang Padang, di kantornya jalan Gajah Mada no. 2F Padang. Siaran Pers Peradi Padang menyebutkan, kegiatan itu diikuti 80 Advokat yang berlangsung secara luring (hybrid) dan daring dengan fasilitas zoom.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Peradi Padang, Mika Kamal, SH, LL.M. Ph.D, juga selaku narasumber menyampaikan bahwa advokat mesti ikut berperan dalam mengimplementasikan konsep Keadilan Restoratif di Indonesia, terutama di wilayah hukum Sumatera Barat.
Miko menyampaikan 3 hal penting yang mesti diperhatikan advokat ketika mendampingi klien dalam konteks Keadilan Restoratif, yaitu: 1. Advokat mesti mempelajari apakah kasus yang ditangani memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif; 2. Advokat segera melakukan konsultasi dengan tokoh masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan dengan kasus yang sedang ditanganinya; 3. Jangan lupa menuliskan frasa Keadilan Restoratif dalam surat kuasa yang ditandatangani antara advokat dan kliennya.
Kombes Pol Arif, sekaligus mewakili Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan dan berharap hubungan profesional dua penegak hukum advokat dan polisi terjalin erat demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Moderator, Dr. Desi Asmaret, SAg, MA yang dibantu oleh host Cindy Novia Sari, memandu acara dengan lancar dan menarik dari pagi selama dua jam.
Rilis/Peradi/Pdg
Discussion about this post