UTUSANINDO.COM, Agam – Komisioner Komisi Informasi (Sumbar) dimintai keterangan ahli oleh Penyidik Polres Agam
Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi selama tiga jam dimintai keterangan ahli di ruang penyidik Polres Agam.
Adrian diperiksa Bripka Dedet Mustafa, SH terkait putusan mediasi Syarif kepada Pemkab Agam.
Syarif melaporkan Pemkab Agam ke Polres karena tidak menjalankan putusan Mediasi Komisi Informasi Sumbar 30 Desember 2020.
“Ya… diperiksa untuk dimintai keterangan Ahli oleh Penyiidik Reskrim Polres Agam supaya membuat teramg penyelidikan dugaan pidana informasi terkait tidak dilakukan putusan mediasi oleh Komisi Komisi Informasi terkait semgekta informasi publik oleh pemohon masyarakat dengan badan publik Pemkab Agam,*ujar Adrian didampingi staf KI Sumbar, Senin 18/10-2021.
Adrian dmintai sekitar 27 keterangn oleh penyidik dan memberikan jawaban sesuai pemahamannnya terkait dugaan pidana informasi publik yang diatur Pasal 52 UU 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Menarik, karena ini terkait mediasi yang mana putusan mediasi bersifat final dan mengikat ketika salah satu pihak tidak melaksanakan atau melaksanakan tapi tidak memenuhi keselakatan, saya menilai ini tidak memenuhi unsur digaan pidana, itu pemahaman saya terkait putusan mediasi yang diibacakan pada sidang terbuka untuk umum waktu itu,”ujar Toaik biasa di sapa kalamgan jurrnalis di Sumbar.
Putusan mediasi berujung ke penyidik Polres Agam telah membuat sibuk pihak Pemkab Agam. Karena berupaya memenuhi permohonan informasi yang diputus mediasi tersebut. Tapi karena tidak ditemukan dokumen maka berdasarkan mediasi tidak dilaksnaakan itu lah Penkab Agam dilaporkan ke Polres Agam. (rilis: ppud/kisb)
Discussion about this post