Pasbar, UtusanIndo.com – Posko penyekatan diperbatasan Sumatera Barat-Sumatera Utara tepatnya di Jorong Taming Kampung Baru Ranah Batahan Kabupaten Pasaman Barat kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
“Sesuai arahan pimpinan maka posko penyekatan diperpanjang yang masuk dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD),” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Polsek Ranah Batahan AKP Hendri di Simpang Empat, Kamis (27/05).
Ia mengatakan mendapat arahan pimpinan maka pihaknya bersama instansi lainnya telah melaksanakan tugas menjaga posko perbatasan.
Menurutnya kegiatan di posko perbatasan sama seperti sebelumnya petugas menanyakan setiap pengendara surat izin dari tempat asalnya.
Kemudian surat bebas COVID-19, surat keterangan hasil rapid antigen negatif dan mematuhi protokol kesehatan.
“Jika persyaratan itu lengkap maka pengendara bisa melanjutkan perjalanan,” katanya.
Perpanjangan posko penyekatan kali ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Polda Sumbar. Sebelumnya juga diperpanjang dari tanggal 18 hingga 24 Mei 2021.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Dengan ketatnya penjagaan diperbatasan juga sangat diharapkan penyebaran COVID-19 dapat ditekan,” harapnya. (Andika/**)
Discussion about this post