UTUSANINDO.COM, SOLOK SELATAN – Bupati Solok Selatan H Khairunas mengatakan, Hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik, akan kami jadikan bahan evaluasi untuk pelayanan yang lebih baik kedepannya.
“Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI atas kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Tahun 2021 di Solok Selatan, meningkat menjadi Sedang (Zona Kuning), setelah sebelumnya mendapatkan Rendah (Zona Merah) pada 2019 silam,” ujar Khairunas saat menerima hasil penilaian kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Aula Sarantau Sasurambi, Jumat (2/04/2022
Untuk diketahui, penilaian kepatuhan terdiri dari 3 (tiga) predikat penilaian, yakni Zona Hijau atau predikat kepatuhan tinggi, Zona Kuning atau predikat kepatuhan sedang dan Zona Merah atau predikat kepatuhan rendah. Bahan penilaian meliputi produk administratif, baik perizinan maupun non perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
‘’Kami mengapresiasi kegiatan penilaian tingkat kepatuhan ini, ini menunjukan sejauh mana kualitas pelayan publik yang diberikan kepada masyarakat, dengan adanya standar pelayanan dan tolak ukur sehingga menjadi acuan untuk mewujudkan pelayanan cepat, mudah, terjangkau dan terukur’, sebut Bupati.
Kami menyadari, di Solok Selatan masih banyak yang harus dibenahi dalam pelayanan publik, sesuai dengan visi misi penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, tambah beliau.
Pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik, antara lain menyusun dan menetapkan standar pelayanan publik, melaksanakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
‘’Kita mengapresiasi komitmen yang kuat dari Bapak Bupati dalam peningkatan pelayanan publik di Solok Selatan’’, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani ketika memaparkan laporan kepatuhan dalam penerapan standar pelayanan publik Tahun 2021 di Solok Selatan.
Lebih lanjut Ombudsman RI menyebut rendahnya kepatuhan / implementasi standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi seperti ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perizinan investasi dan lainnya yang menyebabkan rendahnya kualitas pelayanan publik.
Selain itu juga menyebabkan ekonomi dengan biaya tinggi, terhambatnya pertumbuhan investasi yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah yang mengarah pada apatisme masyarakat.
Untuk itu, hadirnya Ombudsman RI dengan tujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, pencegahan maladministrasi sesuai standar pelayanan dan mendorong kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, tutupnya ***
Discussion about this post