UTUSANINDO.COM, Payakumbuh — Fraksi PPP di DPRD Kota Payakumbuh menyampaikan pendapat akhirnya dalam terhadap 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Senin (27/9).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdi Agus dan dihadiri oleh unsur pimpinan dewan Armen Faindal dan Wulan Denura beserta anggota dewan lainnya, sementara wali kota diwakili Sekda Rida Ananda bersama kepala OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Hamdi menyampaikan adapun 3 Ranperda usulan atau inisiatif dari wakil rakyat ini merupakan rancangan peraturan daerah usulan pertama dari anggota DPRD Payakumbuh periode 2019-2024.
“Tiga ranperda usulan/inisiatif tersebut adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Ranperda tentang Penyelenggaraan Koperasi, dan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh,” kata Hamdi.
Juru Bicara Fraksi PPP Edward DF mengatakan pengajuan tiga Ranperda Inisiatif oleh DPRD ini merupakan pengejewantahan dari persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang memerlukan regulasi yang mumpuni sehingga dalam penanganannya diperoleh hasil yang sesuai harapan pemerintah dan masyarakat.
“Dalam persoalan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat saat ini misalnya. Kita dapat melihat terjadi kesenjangan yang cukup tajam. Sudah menjadi rahasia umum, di Kota Payakumbuh saat ini masih ada anggota masyarakatnya yang hidup di bawah garis kemiskinan. Tinggal di rumah tak layak huni, meminta-minta dan lain sebagainya. Sementara pemerintah terus berupaya untuk membuat program yang dapat untuk mengentaskan masalah-masalah sosial tersebut. Tapi belum juga memuaskan,” ujarnya.
Kemudian dalam masalah-masalah yang ada di koperasi dinilai Fraksi PPP cukup pelik juga. Tidak dapat dipungkiri beberapa koperasi di Kota Payakumbuh, 10 tahun atau 20 tahun yang lalu masih melakukan aktifitas usaha apakah simpan pinjam, produksi, konsumen dan usaha lainnya saat ini tidak terlihat lagi. Kenapa?
“Begitu pula sumber daya yang ada di koperasi tersebut, apakah Sumber Daya Manusia (SDM) yakni Dewan Pengawas, Pengurus dan Anggota, ada yang menjadikan koperasi untuk kepentingan pribadi. Dan ada juga koperasi yang melakukan kongkanglingkong antara pengurus dengan pejabat-pejabat yang sudah purnatugas. Karena pengurus tetap memberikan peran kepada mereka yang dulunya adalah pejabat di dinas yang relevan dengan usaha koperasi tersebut,” kata Edward.
Sedangkan, tambah Edward, sumber daya alam yang ada apakah di bidang pertanian dan peternakan, bidang ekonomi dan lainnya. Sumber-sumber daya alam tersebut ada yang sudah beralih kepemilikan. Yang semula merupakan milik Koperasi, kemudian pindah menjadi milik oknum pengurus.
“Begitu pula anggota. Dalam soal meminjam misalnya, adakalanya yang bersangkutan mengikuti aturan yang ada hanya sampai pinjaman cair. Setelah pinjaman sudah di tangan tidak dicicil lagi. Tidak sedikit koperasi di Kota Payakumbuh yang dalam laporan keuangan pada RAT (Rapat Anggota Tahunan) ada kredit macet,” tukuknya.
Tentang komplek perumahan di Kota Payakumbuh yang tumbuh dengan pesatnya, Fraksi PPP menilai sebelum timbul konflik horizontal apakah tentang K3 (kebersihan keindahan dan ketertiban) maupun lainnya perlu adanya aturan. Memang, saat ini Pemerintah Kota telah melakukan berbagai program untuk mengantisipasi terjadinya perumahan kumuh dan pemukiman kumuh seperti adanya truk-truk sampah, betor sampah, bank sampah dan lainnya.
“Namun hal itu belum lah terasa cukup karena masih ada di beberapa komplek perumahan kita menemukan sampah-sampah yang tidak terurus. Kemudian diduga ada warga suatu komplek perumahan yang membuang sampah rumah tangga yang sudah diplastikin di jalan-jalan yang sepi rumah penduduk atau membuangnya ke drainase waktu hari hujan,” ungkap Edward.
Dari realitas yang ada pada tiga persoalan yang menjadi bahasan di tiga Ranperda Inisiatif DPRD di atas, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan memberikan tanggapan dan pendapat tentang Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Dimana Fraksi Partai Persatuan Pembangunan sepakat dengan OPD yang terkait bahwa batas-batas tanggungjawab antara satu OPD dengan OPD lainnya harus jelas.
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mempunyai Perda tentang Lanjut Usia dan Perda tentang Distabilitas. Kedua Perda ini bisa dijadikan pembanding serta pengayaan terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Kami mengharapkan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk menganggarkan di APBD secara rutin untuk program distabilitas di dalam panti dan bantuan untuk anak panti setiap harinya. Apalagi dalam UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) mengamanatkan kewajiban pemerintah untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar,” ungkap Edward.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan Perkoperasian, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan dengan adanya Perda ini nantinya koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Indonesia tidak hanya menjadi slogan belaka. Sebab masih ada koperasi di Kota Payakumbuh yang beroperasi tidak sesuai dengan harapan kita semua.
“Kami berpendapat untuk menjadikan koperasi yang tujuannya untuk kesejahteraan anggota, maka setelah Ranperda ini disahkan menjadi Perda harus diikuti dengan aturan lanjutannya yakninya Perwako,” kata Edward.
Secara garis besar, menurutnya masalah-masalah yang dihadapi koperasi belakangan ini adalah kurangnya minat masyarakat karena faktor image dan ketidakpercayaan masyarakat, untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak Pemerintah Kota Payakumbuh untuk bisa mengembalikan imej dan kepercayaan tersebut seperti semula sesuai harapan Bapak Koperasi Indonesia Muhammad Hatta.
Terkahir, terkait Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2-KPKPK), Pengembangan perumahan dan permukiman pada hakekatnya untuk mewujudkan kondisi perkotaan yang layak huni aman, nyaman dan sejahtera serta berkelanjutan. Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengajak semua pihak bersama-sama untuk dapat mewujudkan harapan tersebut.
“Fraksi Partai Persatuan Pembangunan mengharapkan dengan adanya potensi terjadinya masalah lingkungan yang serius seperti K3, supaya Pemerintah Kota Payakumbuh untuk secara positif berupaya agar pertumbuhan perumahan dan permukiman itu lebih merata. Kami mengajak semua pihak untuk sama-sama memahami bagaimana hidup dan tinggal di komplek perumahan dan permukiman tersebut. Dalam bertindak dan berbuat Jangan pakai Ilmu Basi: Basibanak dan Basipakak. Tapi bertindak dan berbuatlah lamak dek awak katuju dek urang,” pungkas Edward yang juga Sekretaris Fraksi PPP itu.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan menerima Tiga Ranperda Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh menjadi Tiga Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Payakumbuh. (Relis)
Discussion about this post