UTUSANINDO.COM,(PESSEL) – Penandatanganan fakta integritas penanganan Covid 19 itu diikuti Ketua DPRD, Ermizen, Kapolres AKBP Sri Wibowo, Dandim 0311, Letkol Inf.Gama Arthadilla Sakti, Ketua Pengadilan, Muhammad Fauzan Haryadi dan Kajari, Dona Rumirus Sitorus.
Bupati Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar bersama Forkopimda melakukan penandatanganan fakta integritas penanganan Covid 19 tahun 2021, Kamis (15/7) kemaren di aula pertemuan Polres Pesisir Selatan.
Penandatanganan fakta integritas dalam rangka penanganan Covid 19 itu diikuti Ketua DPRD, Ermizen, Kapolres AKBP Sri Wibowo, Dandim 0311, Letkol Inf.Gama Arthadilla Sakti, Ketua Pengadilan, Muhammad Fauzan Haryadi dan Kajari, Dona Rumirus Sitorus.
Usai penandatanganan fakta integritas itu, Bupati Rusma Yul Anwar mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tetap memaksimalkan penanganan Covid 19 dengan melibatkan semua pihak.
Saat ini, Pemkab Pesisir Selatan melalui Tim Gabungan Kabupaten terus menggencarkan Operasi Yustisi dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
“Prokes menjadi kunci dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. Oleh karena itu, penerapan aturan Prokes harus dimaksimalkan. Bagi yang melanggar Prokes dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” sebutnya.
Selain itu menurut bupati, Pemkab Pesisir Selatan melakukan percepatan vaksinasi Covid 19 baik kepada ASN, tenaga kesehatan, guru dan masyarakat umum.
Sebab, vaksin adalah salah satu upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. Dalam hal ini, aparatur pemerintah daerah dan pemerintah nagari diminta memberikan sosialisasi tentang pentingnya vaksin Covid 19 tersebut.
“Kita memprioritaskan penanganan Covid 19 dengan melibatkan semua pihak dan masyarakat. Karena, penanganan Covid 19 tersebut harus dilakukan secara bersama-sama,” kata bupati.(Syafriandi/humas pessel)
Discussion about this post