UTUTUSANINDO.COM, PARIAMAN – – Pemerintah Kota Pariaman melakukan sosialisasi tata cara pemanfaatan aplikasi E-Retribusi pariwisata dan tempat khusus parkir di kawasan Pantai Kata dan Gandoriah kepada petugas pemungut retribusi dari Disparbud dan Dishub Kota Pariaman.
Sosialisasi tersebut diadakan di ruang pertemuan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pariaman, yang dibuka langsung oleh Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau, Selasa (23/2/2021) siang.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau, mengatakan Buyung Lapau penggunaan aplikasi E-Retribusi pariwisata dan tempat khusus parkir ini sebagai alat dan sistem informasi pemungutan retribusi daerah yang transparan akurat, akuntabel, secara digital sehingga pengunjung tempat wisata Pantai Kota Pariaman puas dengan pelayanan dari petugas.
” Dalam hal penataan tempat wisata dan tempat Parkir khusus, Pemerintah Kota Pariaman tetap juga akan memberdayakan masyarakat sekitar objek wisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, “, imbuh Buyung Lapau.
Di akhir sosialisasi, pihak tim Bank Nagari memberikan demo tentang tata cara menggunakan aplikasi E-Retribusi wisata dan tempat khusus parkir, sedangkan untuk sistem pembayaran juga bisa menggunakan aplikasi OVO, uang digital dan sejenisnya.
Sosialisasi ini di ikuti oleh Kepala Cabang Bank Nagari Pariaman, Ibnu beserta tim, Bidang Pengelolaan Pendapatan BPKPD, Bidang E-Government Dinas Kominfo, UPTD Pengelola Parkir Dinas Perhubungan, dan perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman. (Kmf/ffadli)
Discussion about this post