UTUSANINDO.COM,(SOLSEL) – Pengelolaan keuangan daerah merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan daerah. Pengelolaan keuangan daerah bahkan bisa menjadi faktor penentu jalannya roda pemerintahan di daerah. Oleh karenanya pengelolaan keuangan daerah perlu dikelola secara baik dan bersih.
Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan Syamsurizaldi, membacakan sambutan tertulis Bupati Solok Selatan pada sidang Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Solok Selatan, Senin (11/10/2021) lalu.
Dia menegaskan bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan baik, maka pengelolaan keuangan daerah perlu dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, sebab pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan baik ini menjadi kunci terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik pula.
Kemudian disampaikan juga, bahwa regulasi mengenai pengelolaan keuangan daerah ternyata mengalami perkembangan. Kabupaten Solok Selatan saat ini telah memiliki peraturan daerah mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Solok Selatan Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Namun dalam perkembangannya terkini, saat ini terdapat regulasi terbaru mengenai pengelolaan keuangan daerah, yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Maka peraturan sebelumnya yang dimiliki Kabupaten Solok Selatan mestinya juga harus dilakukan penyesuaian dengan peraturan terbaru
Discussion about this post