UTUSANINDO.COM, Padang Aro – DPRD Kabupaten Solok Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang setempat, Rabu (24/08/2022).
Kegiatan ini langsung dipimpin Ketua DPRD Solok Selatan, Zigo Rolanda, yang dihadiri oleh Wakil Bupati H Yulian Efi beserta Wakil Ketua DPRD Armen Syahjohan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Forkopimda dan Kepala OPD.
Dalam rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Solok Selatan memberikan persetujuan atas konsep Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD. Selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan DPRD dan ditandatangani Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten.
Beberapa pokok pembahasan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2022 yang dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD antara lain telah memperhatikan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah pada semester pertama Tahun 2022 serta SILPA yang ditetapkan dalam Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021.
Selain itu, alokasi anggaran dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2022, diprioritaskan untuk pelaksanaan program prioritas pembangunan daerah dan pemenuhan anggaran standar pelayanan minimal masing-masing OPD serta telah memperhatikan sisa waktu pada Tahun Anggaran 2022 berakhir.
Ketua DPRD Solok Selatan Zigo Rolanda mengatakan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati tersebut akan menjadi pedoman oleh OPD dalam penyusunan RKA Perubahan Tahun 2022.
Sementara Wakil Bupati Solok Selatan H Yulian Efi menyebut dengan ditandatanganinya nota kesepakan bersama ini, legislatif dan eksekutif telah menjalankan fungsi dan wewenangnya masing-masing demi pembangunan di Solok Selatan dalam rangka mencapai keberhasilan visi misi pemerintah daerah sesuai RPJMD 2021 – 2026. (DISKOMINFO)
Discussion about this post