UTUSANINDO.COM, Padang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersepakat dengan Kabupaten Dharmasraya terkait dengan batas daerah diantara kedua daerah tersebut.
Kesepakatan batas tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara dan peta kesepakatan antara dua daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Propinsi Sumatera Barat di Kantor Gubernur Sumbar, Jum’at (1/10/2021).
Hadir dalam penandatanganan tersebut Bupati Solsel Khairunas, Wakil Bupati Yulian Efi, Ketua DPRD Zigo Rolanda, Sekdakab Syamsurizaldi, dan sejumlah kepala OPD.
Bupati Solok Selatan Khairunas menyampaikan terima kasihnya kepada pihak-pihak terkait yang telah memfasilitasi penentuan tapal batas tersebut.
Dengan adanya batas daerah yang pasti, menurutnya daerah akan lebih leluasa dalam melakukan penataan ruang, serta aktifitas-aktifitas pembangunan yang nantinya berujung kepada peningkatan perekonomian masyarakat.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto mengatakan bahwa di Sumbar terdapat 32 segmen batas daerah. Dari jumlah tersebut, 21 segmen telah ditandatangani permendagrinya, 6 segmen dalam proses penerbitan mendagri, 4 segmen tahap finalisasi, dan 1 segmen tahap fasilitasi.
Dia menegaskan bahwa Sesuai PP 43/2021, Mendagri diperintahkan untuk menyelesaikan batas daerah tahun 2021 ini.
“Masih ada 311 segmen belum diselesaikan di seluruh Indonesia. Jika tidak sepakat, gubernur diminta memediasi. Jika tidak berhasil juga, mendagri mengambil keputusan untuk menetapkannya,” tegas Sugiarto.
Sementara itu, Iqbal Ramadi Payana, Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumbar meminta agar daerah-daerah yang telah menyepakati batas antar daerah dapat menghormati kesepakatan yang telah ditandatangani.
Dalam kesempatan tersebut, disamping Solok Selatan dan Dharmasraya, juga dilakukan penandatangan kesepakatan tapal batas antara Kab. Pasaman dan Pasaman Barat, Tanah Datar dan Kab. Solok, Tanah Datar dan Sijunjung, serta Sijunjung dan Kota Sawahlunto. (FF/MK)
Discussion about this post