UTUSANINDO.COM, PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menemukan 4.385 data peserta keluarga penerima man faat (KPM) yang tidak layak dalam Data Terpadu Kesejahter aan Sosial (DTKS) dari hasil uji publik pemerintah setempat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Ravikto, di Painan dalam jumpa pers bersama Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, Jumat (1/4).
Uji publik ini berlangsung sejak akhir Februari 2022. Dari data hasil uji publik yang telah ditarik di se jumlah kecamatan. 4.358 KPM dinyatakan tidak layak. Menurutnya, 4.358 KPM yang dinyatakan tidak layak menerima program bansos itu, antaranya 2.639 karena telah dikategorikan mampu.
Selain sudah mampu, 86 KPM lainnya ternyata dianggap tidak layak karena berasal dari golongan PNS, keluarga PNS dan Pensiunan PNS.Selain itu, 70 KPM lainnya berasal dari perangkat nagari, dan 979 KPM lainnya terdata sudah meninggal dunia. Sedangkan, 584 KPM lainnya karena graduasi mandiri.
Menurut Wendra, uji publik terkait KPM yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memvalidasi kelayakan daftar dan nama penerima. Sebab selama ini masih banyak pengaduan dari masyarakat, bahkan temuan dari dinas sosial sendiri terkait nama yang tidak layak masuk dalam DTKS atau penerima program bantuan sosial.
Uji publik dilakukan di tiap-tiap kampung dengan memajang daftar nama penerima, agar masyarakat dapat melihat untuk melakukan sanggah terhadap KPM yang dinilai tidak layak Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan total masyarakat yang masuk dalam DTKS mencapai 264.404 jiwa atau 52 persen dari 514 ribu jiwa masyarakat di daerah itu. “Kami optimis mereka yang dikeluarkan tidak akan menerima lagi pada periode berikutnya,”ujarnya
Discussion about this post