UTUSANINDO.COM, LIMA PULUH KOTA- Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota mengikuti Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke 113 secara virtual di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Kamis, (20/05/2021).
Bertindak sebagai Inspektur upacara, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johny G. Plate. Adapun upacara Harkitnas tahun 2021 mengusung tema “Bangkit, Kita Bangsa Yang Tangguh” turut diikuti secara virtual oleh Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Kapolres, Dandim, dan Kadis Kominfo Kab.Lima Puluh Kota. Meski digelar secara sederhana dan tetap menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, namun peringatan tersebut tetap berlangsung secara khidmat.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johny G Plate selaku inspektur upacara menyampaikan, pada era pra kemerdekaan, kebangkitan nasional mampu menjadi ruh gerakan perlawanan terhadap penjajahan serta mampu menjadi inspirasi pelaksanaan pembangunan bangsa.
“Makna kebangkitan nasional seyogyanya diarahkan menjadi faktor pemandu untuk mengembangkan demokratisasi di segala bidang, mewujudkan keadilan, menegakkan hukum, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ucap Menkominfo saat memberikan amanat upacara.
Lanjut Johny G Plate menuturkan bahwa peringatan Hari Kebangkitan Nasional bukan hanya sekedar ritual untuk mengenang perjuangan dan kejayaan masa lalu, namun harus meningkatkan semangat yang telah dirilis pejuang di masa lalu dalam praktik berbangsa dan bernegara.
“Peringatan Hari Kebangkitan Nasional saat ini sejatinya dapat dijadikan untuk menggalang kembali semangat kebangkitan sebagai bangsa yang tangguh. Bangkit, Kita Bangsa Yang Tanggung,”tandasnya.
Menkominfo juga menambahkan bahwa kita semua harus tangguh dalam kebersamaan untuk memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi Covid-19.
Salah satunya peluang yang bisa dimanfaatkan masyarakat kata Johny yaitu bisnis dagang berbasis digital yang saat ini diproyeksikan tumbuh 33,2 % dibandingkan dari tahun sebelumnya yakni 253 triliun menjadi 337 triliun di tahun 2021.
Discussion about this post