• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Utusan Indo Sumbar
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Utusan Indo Sumbar
No Result
View All Result

Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Kelompok Orang Miskin

23 Februari 2021
Pemerintah Berikan Bantuan Hukum Kelompok Orang Miskin

UTUSANINDO.COM, PAINAN – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, R.Andika Dwi Prasetya mengatakan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memiliki program bantuan hukum yang ditujukan pada setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri

“Penerima bantuan hukum juga dapat berasal dari anak, penyandang disabilitas, perempuan, penduduk lanjut usia, tenaga kerja Indonesia, orang atau kelompok rentan lainnya sesuai dengan konteks daerahnya dan diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Andika
saat membuka kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di operation room kantor bupati Pesisir Selatan, Selasa (23/2).

Berita Lainnya

Bupati Rusma Yul Anwar:  Guru Penggerak Jangan Eksklusif

Tanpa Fishway, Bendung PLTMH PT Dempo Ancam Kelestarian Ikan Endemik Sungai Batang Pelangai Gadang

Bupati Pesisir Selatan Pimpin Upacara Peringatan HAB Ke 77 Tahun 2023

Menurut Andhika, pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi lanyanan bantuan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

“Sebagai acuan, pada tahun 2020 kemarin Pemerintah melalui instansi kami Kanwil KemenkumHAM Sumatera Barat mendapat alokasi anggaran bantuan hukun ini sekitar Rp 600 juta untuk organisasi bantuan hukum yang ada di provinsi ini,” ujar Andika.

Akan tetapi sejauh ini dari Kabupaten Pesisir Selatan belum ada organisasi bantuan hukum yang mengajukan usulan verifikasi kepada Kemenkumham menjadi lembaga bantuan hukum pada masyarakat.

“Untuk itu kami mengajak agar ada organisasi bantuan hukum dari Pesisir Selatan yang mengajukan usulan verifikasi kepada Kemenkumham sebagai lembaga bantuan hukum pada masyarakat, sebab pemerintah setiap tahun mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum tersebut,” ujar Andika.

Sementara terkait dengan kegiatan itu ia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Pesisir Selatan dan jajaran atas dukungan dan partisipasinya, sehingga kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu berjalan dengan baik. Kepada peserta diminta mengikuti kegiatan ini dengan serius dan penuh semangat,” ajaknya.

Budi Ariadi mengungkapkan, jumlah peserta mengikuti kegiatan tersebut sebanyak 30 orang, terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan walinagari.

Sedangkan narasumber adalah Plh Bupati Pesisir Selatan, Muskamal dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, R.Andika Dwi Prasetya.

“Tujuan kegiatan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum serta peraturan perundang-undangan bagi ASN dan aparatur pemerintah nagari,” ujarnya. (Kmf/y)

Post Views: 341
ShareTweetSend
Previous Post

Ketua PD Perpamsi Sumbar Buka Pembekalan Manajemen Tingkat Madya Angkatan I di Bukittinggi

Next Post

Sungai Kritis di Padang Pariaman, HM Nurnas Desak Pemprov Sumbar Normalisasi

Discussion about this post

Utusan Indo Network

  • Aceh
  • Sumut
  • Sumbar
  • Kepri
  • Riau
  • Jambi
  • Sumsel
  • Bengkulu
  • Lampung
  • Babel
  • Yogyakarta
  • Banten
  • DKI Jakarta
  • Jabar
  • Jateng
  • Jatim
  • NTB
  • NTT
  • Bali
  • Kalbar
  • Kaltara
  • Kalteng
  • Kaltim
  • Kalsel
  • Sulut
  • Sulbar
  • Sulteng
  • Sultra
  • Sulsel
  • Gorontalo
  • Malut
  • Maluku
  • Papua
  • Papua Barat

Tentang Utusan Indo

PT UTUSANINDO BERKAH PERS

Media Online & Cetak

Portal berita yang tersebar di seluruh Indonesia. Memberikan informasi daerah terupdate, tercepat dan terlengkap.

Seluruh Wartawan Utusan Indo dibekali ID Card dan Surat Tugas yang terdaftar dalam Box Redaksi.

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
    • Kabupaten Agam
      • Kabupaten Dharmasraya
    • Kabupaten Lima Puluh Kota
      • Kabupaten Padang Pariaman
    • Kabupaten Pasaman
      • Kabupaten Pasaman Barat
    • Kabupaten Pesisir Selatan
      • Kabupaten Sijunjung
    • Kabupaten Kepulauan Mentawai
      • Kabupaten Solok
    • Kabupaten Solok Selatan
      • Kabupaten Tanah Datar
    • Kota Bukittinggi
    • Kota Padangpanjang
    • Kota Padang
    • Kota Pariaman
    • Kota Payakumbuh
    • Kota Sawahlunto
    • Kota Solok
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT UTUSANINDO BERKAH PERS