UTUSANINDO.COM, Payakumbuh — Fraksi Demokrat menyampaikan pemandangan umum tentang 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (20/6).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Armen Faindal, serta dihadiri oleh Anggota DPRD lainnya dan Sekwan Yon Refli, sementara itu dari Pemko Payakumbuh hadir Sekretaris Daerah Rida Ananda dan jajaran.
Armen Faindal mengatakan adapun 3 Ranperda yang sedang dibahas oleh Pemko Payakumbuh bersama DPRD adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, serta Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domistik.
Juru bicara Fraksi Demokrat Sri Joko Purwanto menyampaikan pemandangan umum mereka dari 3 Ranperda tersebut.
Pertama, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sri Joko Purwanto menyampaikan pihaknya merasa pemerintah kota perlu untuk melakukan pengkajian kembali secara komprehensif terkait pengelolaan keungan daerah serta menyesuaikan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance yang mendukung percepatan pencapaian visi dan misi yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Payakumbuh kedepan.
“Fraksi Partai Demokrat mempunyai harapan, dalam pembahasan Peraturan Daerah ini nantinya kita dapat menyempurnakan pengaturan mengenai dokumen penganggaran, yaitu adanya unsur kinerja dalam setiap dokumen penganggaran yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas penganggaran berbasis Kinerja serta mewujudkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang selama ini masih belum terwujud secara optimal,” ujarnya.
Ditambahkan Joko, walaupun masa waktu diberikan sampai tahun 2022, akan tetapi ada 2 tahun proses pengelolaan keuangan daerah yang masih didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2008. Apakah sistem keuangan daerah tahun 2020 dan tahun 2021 ini tidak bermasalah secara hukum?
“Fraksi Partai Demokrat sepakat Raperda ini dilanjutkan dalam pembahasan bersama antara pemerintah dan DPRD. Karena nantinya ini akan menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengelola keuangan,” ujarnya.
Kedua, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, Sri Joko menyampaikan berbagai strategi, kebijakan, rencana dan program aksi bagi pengembangan infrastruktur telah banyak dialakukan, namun sampai saat ini kita melihat pembangunan infrastruktur perkotaan masih menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian kita bersama. pembangunan infrastruktur juga dapat menimbulkan permasalahan lingkungan dan cenderung tidak berkelanjutan.
“Fraksi Partai Demokrat menyadari bahwa penyedian infrastruktur akan berdampak kepada pengembangan berbagai sektor ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pembangunan infrastruktur tidak hanya berpengaruh pada aspek ekonomi, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan yang merupakan dimensi utama pembangunan berkelanjutan,” kata Joko.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur juga merupakan kepentingan berbagai pihak baik masyarakat, pemerintah, swasta, akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat. Oleh sebab itu diperlukan suatu model kebijakan pembangunan infrastruktur secara holistik, terpadu dan dinamis dengan mempertimbangkan berbagai dimensi pembangunan berkelanjutan.
‘Terkait raperda ini Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangan kalau banyak faktor yang berpengaruh dalam pembangunan infrastruktur perkotaan berkelanjutan yang memerlukan adanya suatu tolok ukur dan sampai saat ini belum ada kriteria dan indikator yang jelas sebagai tolok ukur pembangunan infrastruktur perkotaan berkelanjutan tersebut dan target seperti apa yang ingin diwujudkan pemerintah kota pada Kawasan Batang Agam. Mohon penjelasan,” ujarnya.
Joko menilai, kebijakan pembangunan infrastruktur perkotaan cenderung belum terpadu dan tidak akomodatif terhadap berbagai kepentingan pihak terkait. Pembangunan infrastruktur juga belum melibatkan berbagai kepentingan antara lain masyarakat, pemerintah, swasta, akademisi dan lembaga swadaya masyarakat. permasalahan pada umumnya masih bersifat parsial, belum menyusun indikator untuk berbagai jenis infrastruktur secara terpadu.
“Adapun yang menjadi perhatian kami adalah apakah ada kriteria dan indikator untuk mengukur tingkat keberlanjutan pembangunan infrastruktur kota? Bagaimanakah status keberlanjutan berbagai jenis infrastruktur kota saat ini berdasarkan kriteria dan indikator tersebut ? Apakah indikator paling berpengaruh atau prioritas dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan? Bagaimanakah model kebijakan pembangunan infrastruktur agar dapat meningkatkan status keberkelanjutan infrastruktur kota di masa yang akan datang?,” tanya Joko.
Ketiga, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Joko menyampaikan setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik.
“Pemerintah daerah harus mengendalikan dampak negatif dari pengelolaan air limbah domestik, dengan demikian dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan supaya air sumur bebas bakteri, mengurangi bau tak sedap dari selokan. Serta melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestik dan mendorong upaya pemanfaatan hasil pengolahan air limbah domestik, mengusulkan dalam perda itu nanti perlu ada aturan dalam melakukan sinergisitas penanganannya dengan stakeholder di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat. Menjadi kewajiban pemerintah dalam melindungi kualitas air baku dari pencemaran air limbah domestikDalam pembentukan Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik belum ada peraturan perundang-undangan yang secara hirarki memerintahkan secara tegas untuk pembentukan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Materi Muatan apa saja yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik. Namun demikian, beberapa peraturan perundang-undangan yang secara hirarki kedudukannya diatas Peraturan Daerah memerintahkan secara tidak tegas untuk mengatur Pengelolaan Air Limbah Domestik,” ujarnya.
Joko menjelaskan Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan perintah untuk membentuk Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, adalah UUD Negara RI tahun 1945, UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkung Hidup, UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
“Fraksi Partai Demokrat memandang perlu untuk dilakukan pemantauan secara optimal kepada pelaku usaha pengembang hunian, hotel dan pertokoan/mall apakah sudah memiliki sistem pengelolaan air limbah atau belum, dan perlu adanya sistem pemantauan yang continue untuk menjaga kondisi air di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Joko menyebut, Raperda ini memiliki tujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan dan menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat di daerah ini, dan dalam perda ini, juga apakah akan ada sanksi bagi masyarakat yang melakukan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari air pencemaran limbah domestik.
“Fraksi Partai Demokrat berharap kehadiran Perda pengelolaan Air Limbah Domestik ini tidak hanya sekedar menambah Jumlah Perda yang ada di Kota Payakumbuh, namun juga Perda ini mampu di implementasikan secara maksimal di lapangan.tentu dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan termasuk masalah anggaran,” ujarnya.
Fraksi Partai Demokrat juga mendorong pemerintah Kota bersikap tegas terkait dengan kegiatan perniagaan, rumah sakit, dan industri-industri yang belum memiliki instalasi pengelolaan limbah agar tidak membuang limbahnya sembarangan ke drainase-drainase dan sungai-sungai, sambil menunggu raperda ini selesai diundangkan.
“Kami mengingatkan kembali kepada pemerintah kota payakumbuh, bahwa manajemen pengelolaan keuangan daerah yang baik dan berkualitas, tidak sekedar bertumpu pada ketaatan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku, tapi juga taat asas dan filosofi kebijakan politik anggaran yang berpihak pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat Payakumbuh. Selain itu, akuntabilitas dan transparansi harus menjadi roh dari setiap upaya untuk melakukan perubahan dan pembenahan yang lebih baik dan optimal, termasuk dalam perbaikan dan pembenahan manajemen pengelolaan keuangan daerah. dengan transparansi dan akuntabilitas tersebut diharapkan akan dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan kebocoran APBD yang berdampak pada rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post