UTUSANINDO.COM, PESSEL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDP2KB) Pessel Wendi, mengatakan, Wali Nagari mengikuti Pilwana Pergantian Antar Waktu (PAW), maka pelaksanaan kegiatan pembiayaan diserahkan kepada Nagari melalui kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari.
“Wali Nagari masa jabatannya habis, anggaran tidak terakomodir Nagari, maka akan dibantu melalui dana APBD,” ujar Wendi di Painan, 27 Januari 2021.
“Persiapan pelaksanaan pemilihan wali nagari (Pilwana) serentak terhadap 31 nagari dari 182 nagari sebagaimana direncanakan pada April 2021 mendatang di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) semakin dimatangkan,” ujar Wendi
Lanjut Wendi, persoalan pembiayaan penting dipahami oleh Bamus Nagari agar tidak salah dalam mengalokasikan nantinya.
Dijelaskannya bahwa dari 31 nagari yang akan melakukan Pilwana serentak pada April 2021 mendatang itu, satu nagari diantaranya melakukan Pilwana PAW.
“Karena Pilwana PAW, maka pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada Bamus Nagari, dan itu mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2016 Tentang Nagari,” ungkapnya.
Dalam Perda itu dijelaskan jika masa bakti wali nagari masih menyisakan kurang dari satu tahun, maka bakal dilakukan penunjukkan pejabat (Pj) yang berasal dari kalangan PNS, dan jika melebihi dari satu tahun maka pemilihan wali nagari dilakukan di tingkat Bamus Nagari.
“Teknis pemilihan selain diatur oleh Perda, juga dari Bamus Nagari itu sendiri sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya.
Ditambahkan lagi bahwa saat ini 31 nagari yang telah habis masa jabatan dan yang PAW tersebut, dijabat oleh Pj wali nagari yang berasal dari ASN.
“Satu nagari yang Pilwana nya PAW adalah Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera. Wali nagari yang masih tersisa masa jabatan selama tiga tahun itu, karena wali nagarinya meninggal dunia. Nah, nagari ini sepenuhnya pelaksanaan Pilwana nya diserahkan kepada Bamus Nagari,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wendi mengingatkan dan menegaskan kepada semua Pj wali nagari tersebut agar tidak melakukan pemberhentian dan pergeseran perangkat nagari.
“Ini harus menjadi perhatian untuk tidak dilanggar, kecuali bila melakukan pelanggaran-pelanggaran besar seperti terjerat hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta juga yang melanggar asusila,” tutup Wendi (humas)
Discussion about this post