UTUSANINDO.COM, PADANG-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar ranperda prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat
Adapun tiga Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
Anggota DPRD telah mengusulkan dua ranperda tentang pengelolaan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat.
Ranperda tentang pembinaan dan pengawasan pengelolaan zakat ditunda penetapannya, karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul.
Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik pemerintahan daerah bertujuan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruang seluasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi sejalan dengan nilai- nilai dan kearifan lokal.
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Sumbar untuk segera dilakukan pembahasan secara bersama.
“Ketiga Ranperda ini adalah ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ,Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Tentang Infrastruktur Berkelanjutan Pada, Jumat 10 Desember 2021 di ruang sidang utama DPRD Sumbar
Menurut dia ranperda ini diberikan ke DPRD bersama dengan naskah akademis dari aturan daerah yang akan dibahas secara bersama.
“Kita berharap DPRD bersama OPD melakukan pembahasan dan kajian terkait aturan ini,” ujarnya
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, paripurna 3 Desember lalu, Anggota DRPD Sumbar telah mengusulkan 2 Ranperda Prakasa DPRD yaitu ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Ranperda Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.
Dari dua usul Ranperda Prakasa DPRD Sumbar tersebut, Ranperda tentang keterbukaan informasi publik telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD, maka proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah. Sementara itu, ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat di tunda penetapan nya. Karena perlu penajaman lebih lanjut oleh pengusul,” Ujar Supardi.
“Berhubung Ranperda tentang keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, telah ditetapkan menjadi Prakasa DPRD , proses pembahasan nya sudah dapat dilanjutkan bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda.
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan , Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan dua Ranperda tersebut sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2021 maka proses pembahasan nya sudah dapat diagendakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Terkait Ranperda Keterbukaan Informasi Publik , Ranperda ini merupakan Prakasa DPRD , yang bertujuan untuk mengwujud kan tranparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memberikan ruangan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Sementara itu, ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Ranperda ini merupakan amanat dari Pemendagri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pengganti dari Pemendagri no 13 tahun 2006. Karena kedudukan perda ini sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya, ranperda tentang pembangunan infrastruktur berkelanjutan, masalah utama adalah tidak konsistennya pelaksanaan kegiatan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, maka konsisten nya pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan skala prioritas.
Maka kondisi ini menyebabkan sulitnya mewujudkan pembangunan daerah yang bertahap, konsisten dan berkelanjutan ditengah -tengah keterbatasan anggaran pembangunan daerah
Ranperda ini dapat mengakomodir strategi pengalokasian anggaran untuk insfratruktur pelayanan publik 40 persen dalam jangka waktu 3 tahun sesuai dengan amanat Pemendagri Nomor 27 Tahun 2011. Dengan adanya ranperda ini, Permasalahan pembangunan daerah tersebut dapat diatasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah lebih terencana dan terstruktur. DW
Discussion about this post