UTUSANINDO.COM, PADANG – Wakil ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib mengatakan, penggunaan hak usul prakarsa dalam pengajuan Ranperda untuk memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Diharapkan lahir produk hukum mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang paripurna penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ranperda Usul Prakarsa DPRD Provinsi Sumbar, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Jumat, 3 Desember 2021
Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat.
Salah satu hak setiap anggota DPRD yang diatur dalam peraturan perundangan – undangan, hak mengajukan Rancangan Perda. melalui hak tersebut, anggota DPRD dapat menyalurkan aspirasi masyarakat ke dalam peraturan daerah. dengan berbagai demikian, terdapat kesesuaian antara perda yang akan dibentuk kebutuhkan masyarakat
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah, Dalam Propemperda tahun 2021, telah direncanakan bentuk 2 Ranperda Usul Prakasa DPRD tersebut.
Sementara itu, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik diusulkan oleh anggota DPRD yang tergabung dalam komisi I bidang hukum dan pemerintahan. sedangkan Ranperda Pembinaan dan Pengelolaan dan Pengawasan zakat diusulkan oleh Komisi V bidang kesejahteraan rakyat.
Kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar dimasukan dalam Propemperda tahun 2021, pengusul telah mengkaji dan telah mempertimbakan semua aspek yang terkait, baik terhadap aspek filosofis, sosiologis maupun yuridis.
Secara umum semua fraksi -fraksi mendukung Penepatan Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar maka kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar tersebut dapat diterapkan menjadi Prakasa DPRD.
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis mengatakan , Pada Prinsipnya kedua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar disetujui menjadi Prakasa DPRD dengan beberapa catatan yang perlu jadi perhatian oleh pengusul.
“Ditetapkannya dua Ranperda Usul Prakasa DPRD Sumbar menjadi Prakasa DPRD, maka pembahasannya telah dapat dilaksanakan dengan memperhatikan agenda dewan yang di tetapkan dalam badan musyawarah,” ujar Raflis.(***)
Discussion about this post